Pelaku Begal di KM 13 Diringkus, Jebak Korban Pakai Tali saat Beraksi

- Rabu, 19 Februari 2020 | 19:41 WIB

BALIKPAPAN - Andi Idris (18) harus mendekam di dalam tahanan Mako Polsekta Balikpapan Utara atas tindak percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan.

Ia berusaha membegal pengendara yang akan melintas di Jalan Soekarno Hatta KM 13, dengan memasang jebakan menggunakan tali nilon panjang. Naas, bukan untung yang didapat, melainkan ia harus berurusan dengan pihak berwajib.

Saat ia berhasil menjatuhkan korbannya, ia langsung menuju ke barang berharga korban. Saat hendak diraih, tindakannya tersebut tertangkap oleh masyarakat sekitar dan diamankan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian Balikpapan Utara langsung menuju TKP dan membawa Andi Idris untuk menjalani pemeriksaan. 

"Jadi dia ini mau ambil dompet korban tapi tidak sempat karena ada warga yang melihat. Korban satu dan sudah dirawat di rumah sakit," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Selasa (18/2).

Turmudi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengikatkan satu sisi tali nilon tersebut di pohon, sedangkan sisi lainnya ia pegang. Saat ada motor yang melitas, tali yang awalnya dalam posisi rendah langsung ditinggikannya.

"Talinya saat ditinggikan itu akan nyangkut dileher pengendara dan akhirnya jatuh terpental. Korban luka-luka di leher dan dahi," ungkapnya.

Di hadapan awak media pelaku mengaku, aksinya tersebut merupakan yang pertama kalinya. Ia juga mengatakan tindakannya itu merupakan inisiatifnya sendiri dikarenakan terdesak kebutuhan hidup. "Saya tidak sekolah dan tidak bekerja," kata dia.

Atas tindakannya tersebut, ia dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 368 atau 351 tentang curas dan penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X