BALIKPAPAN- Sidang vonis notaris asal Balikpapan, Arifin Samuel Candra, diwarnai aksi damai, Rabu (19/2). Aksi ini dilakukan puluhan notaris gabungan di Balikpapan sebagai bentuk solidaritas, yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia. Aksi dilakukan usai mengikuti jalannya persidangan sejak pagi.
Aksi ini dilakukan puluhan notaris di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Balikpapan dengan membawa poster dan spanduk yang bertuliskan “Stop Kriminalisasi Notaris – PPAT” `dan “Hentikan Kriminalisasi Notaris - PPAT”
Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia, Aji Suryana mengatakan, JJ. SH mengatakan, sebagai asosiasi profesi dimana Samuel Arifin Chandra, maka pihaknya menyatakan kecewa dengan hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Balikpapan.
“Hal-hal teknis peradilan dan upaya hukum yang dilakukan Samuel Arifin Chandra akan selalu mendapat dukungan dari para notaris yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus yang menimpa notaris Arifin Samuel Candra bermula dari sengketa perdata antara pengusaha Balikpapan berinisial Jovinus dengan rekan bisnis juga pengusaha berinisial Abdul Hakim pada 2017 lalu.
Waktu itu, Abdul Hakim menitipkan 3 sertifikat HGB asli miliknya kepada Notaris Arifin Samuel Candra pada Desember 2016 dan Januari 2017 lalu. Penitipan ini untuk dilakukan pembuatan akta jual beli tanah dari pemilik asli ke nama pengusaha Jovinus untuk dibalik nama (akte jual beli).
Dan dibuatkan juga kembali akte perikatan jual beli dan kuasa menjual ke pemilik asli Abdul Hakim guna keperluan modal usaha perusahaan/SKBDN yang didirikan bersama yaitu PT. Ocean Perkasa Energi Katulistiwa (OPEK).
Namun tidak terjadi di balik nama lkarena modal usaha perusahaan/ SKBDN batal dari bank dan diserahkan kembali kepada Abdul Hakim. Karena AJB yang dikeluarkan kantor notaris Arifin Samuel Candra juga sudah dibatalkan pengadilan. (rin/pro/one)