Vonis Dua Tahun Notaris Arifin Terkesan Dipaksakan, Kuasa Hukum: Kami Banding!

- Rabu, 19 Februari 2020 | 18:20 WIB
Wuri Sumampouw (kemeja merah), Arifin Samuel Candra (kemeja putih) didampingi tim kuasa hukum usai persidangan, Rabu (19/2).
Wuri Sumampouw (kemeja merah), Arifin Samuel Candra (kemeja putih) didampingi tim kuasa hukum usai persidangan, Rabu (19/2).

BALIKPAPAN- Notaris asal Balikpapan, Arifin Samuel Candra, dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Balikpapan tetapi tidak di tahan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmad yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Mustajab SH. MH., dan hakim anggota Bambang Trenggono, SH.,MH, serta Nugrahini Meinastiti SH., Notaris  Arifin dinyatakan bersalah terbukti menggelapkan 3 sertifikat tanah milik Jovinus Kusumadi yang sebelumnya adalah klien Arifin sendiri.

Hakim juga memerintahkan ketiga sertifikat yang saat ini dipegang H Abdul Hakim Rauf, klien Arifin lainnya dan juga dulunya mitra bisnis Jovinus, agar dikembalikan kepada Jovinus.

Putusan ini bertentangan dengan  putusan perkara perdata Inkrah yang membatalkan 3 AJB sebagai dasar pengenaan pasal 372 yaitu Putusan Perkara Pengadilan Negeri Balikpapan nomor 159/Pdt.G/2018/PN Bpp dan Putusan Perkara Pengadilan Tinggi nomor 112/PDT/2019/PT SMR, yang menyatakan pengembalian 3 AJB ini ke Abdul Hakim Rauf, sehingga terkesan kasus ini dipaksakan ke ranah pidana.

Atas putusan ini, terdakwa Arifin Samuel Chandra didampingi kuasa hukumnya Wuri Sumampouw serta merta banding. Tim kuasa Hukum terdakwa, Wuri Sumampouw, DR Muhammad Suhut SH,Mkn, dan Yohanes Maroko SH, menyatakan, sejak awal persidangan majelis hakim sama sekali tidak pernah memperhatikan dan mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta hukum yang disampaikannya, sehingga ia menilai putusan ini dipaksakan, 

"Majelis mengabaikan bukti dan fakta persidangan yang kami sampaikan. Bahkan perintah mengembalikan sertifikat kepada Jovinus itu menabrak putusan PN Balikpapan sendiri dalam perkara perdata yang sudah inkrah beberapa waktu sebelumnya,” ujarnya.

“Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi para notaris di Indonesia, khususnya di Balikpapan, dimana parah pihak yang meminta perjanjian kesepakatan, tapi belakangan notaris malah yang dituntut. Padahal,  klein kami hanya menjalankan perintah pengadilan dalam pengembalian 3 AJB tersebut. Kami menilai ini adalah peradilan sesat,” tegasnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Rahmad atas putusan ini juga menyatakan banding karena dalam kuasa hukum terdakwa dalam putusan ini banding. “Kuasa hukum menyatakan banding, maka kami JPU juga menyatakan banding alasannya karena akan ada beberapa tingkatan persidangan lagi setelah ini,” 

Rahmad menegaskan, meskipun sudah di vonis 2 tahun oleh majelis, namun terdakwa tidak dikenakan penahanan . karena adanya permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, kasus yang menimpa notaris Arifin Samuel Candra bermula dari sengketa perdata antara pengusaha Balikpapan berinisial Jovinus dengan rekan bisnis juga pengusaha berinisial Abdul Hakim pada 2017 lalu.

Waktu itu, Abdul Hakim menitipkan 3 sertifikat HGB asli miliknya kepada Notaris Arifin Samuel Candra  pada Desember 2016 dan Januari 2017 lalu. Penitipan ini untuk dilakukan pembuatan akte jual beli tanah dari pemilik asli ke nama pengusaha Jovinus untuk dibalik nama (akte jual beli). 

Dan dibuatkan juga kembali akte perikatan jual beli dan kuasa menjual ke pemilik asli Abdul Hakim guna keperluan modal usaha perusahaan/SKBDN yang didirikan bersama yaitu PT. Ocean Perkasa Energi Katulistiwa (OPEK).

Namun tidak terjadi di balik nama karena modal usaha perusahaan/ SKBDN batal dari bank dan diserahkan kembali kepada Abdul Hakim. Karena AJB yang dikeluarkan kantor notaris Arifin Samuel  Candra juga sudah dibatalkan pengadilan. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X