DPRD Paser Terima Usulan 8 Raperda 8 Pemkab Paser

- Selasa, 18 Februari 2020 | 06:50 WIB

TANA - Bertempat di Ruang Rapat Balling Seleloi DPRD Kabupaten Paser.  Rapat paripurna dalam rangka penyampaian terhadap 8 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2020 oleh Bupati Paser digelar, Senin (17/2).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi memimpin rapat ini didampingi Wakil ketua Abdullah.

Yudi sapaan akrabnya menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, termasuk yang terhormat para unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser. Serta seluruh pejabat OPD dan perwakilan organisasi dan instansi non pemerintah lainnya.

" Selanjutnya Raperda yang diserahkan ini kami serahkan ke Bapemperda.  Agar segera dibahas oleh bersama pemerintah daerah yakni OPD terkait untuk mendapatkan persetujuan DPRD akhirnya," ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dalam pidatonya, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menyampaikan raperda tersebut diantaranya Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kandilo, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kepada PDAM Tirta Kandilo, dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi penjualan produk usaha daerah. 

Raperda lainnya ialah Raperda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Raperda tentang pengelolaan taman hutan raya Lati Petangis, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2020 - 2040.

" Dalam rangka memenuhi kewajiban daerah sebagaimana diamanatkan pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi pemerintah daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal," kata bupati. 

Adapun bentuk penyertaan modal pemerintah daerah ini berupa modal investasi kepada PDAM Tirta Kandilo sebesar Rp 1.674.868.099, pada tahun 2020 serta pencatatan atas aset daerah yang telah dikelola oleh PDAM Tirta Kandilo sebagai penyertaan modal daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Paser Hamransyah mengatakan harapannya terkait penyertaan modal kepada PDAM Tirta Kandilo Paser, bisa meningkatkan pendapatan Perumda ini dan berimbas ke pendapatan asli daerah (PAD) pada peningkatan APBD Murni Kabupaten Paser di tahun berikutnya.

" Selama ini progam sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang optimal di PDAM. Tidak seluruh masyarakat kita merasakan air bersih, kita harap PDAM bisa menambah kapasitas produksi dan jaringan di seluruh Kecamatan di Paser. Daerah kita sangat luas, perlu investasi besar. Apalagi akan menjadi penyangga Ibu kota negara. Perlu adanya Perumda yang mumpuni," kata Politikus Gerindra itu. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X