Birahi Tinggi, Pria Ini Video Call Perempuan sambil Pamer "Burung"

- Senin, 17 Februari 2020 | 21:30 WIB

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial TDA (29) Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Jumat (14/2) sekitar pukul 08.30 Wita. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana asusila melalui pesan (SMS) dan video call.

Hal itu terungkap usai kepolisian mendapat laporan dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban pada, Senin (10/2). Mereka mengaku, merasa dilecehkan tindakan pelaku tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, dalam kasus ini sedikitnya ada delapan orang yang menjadi korban. Sedangkan yang mengajukan pelaporan ke Polda ada dua orang.

“Pelaku melakukan tindakannya menggunakan handphone dengan modus mengirim pesan, gambar-gambar porno dan video call di Whats App ke para korbannya,” tutur Ade Yaya saat press rilis, Senin (17/2).

Tambahnya, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku bawa dirinya selalu merasa nafsunya memuncak di pagi dan malam hari. Sehingga dengan alasan tersebut pelaku mengirim gambar atau video call saat dirinya telanjang kepada korban.

“Kalau korban dan tersangka justru tidak saling mengenal. Tapi bagaimana dia bisa dapat nomor telponnya, karena memang masih dalam satu lingkungan tempat kerja,” ujarnya.

Sementara itu, kepada awak media TDA mengakui perbuatannya yang mengirim gambar porno dan beradegan asusila kepada beberapa perempuan di tempat kerjanya. Ia berasalan melakukannya karena ada kelainan seksual setelah putus dengan kekasihnya.

“Iya, sama teman kerja. Ada keinginan aja melakukan hal seperti itu, pak. Setelah selesai sama mantan,” kata dia.

Ia juga menuturkan, bahwa tindakannya tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Yang mana berawal dari kerap melakukan perbuatan tersebut bersama dengan kekasihnya dulu.

“Sudah kebiasaan lama. Dulu kebiasaannya phone sex sama mantan, sekarang gak bisa lagi. Jadi cari yang lain,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, TDA akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 71 ayat (1) Joncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau UU Pornografi Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

Untuk UU Pornografi dengan ancaman hukuman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Sedangkan ancaman UU ITE  dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X