BALIKPAPAN - Pengusaha Balikpapan Roy Nirwan dirugikan akibat ulah oknum pimpinan sebuah bank swasta di Balikpapan. Bagaimana tidak, total Rp 37,8 Miliar dana milik pengusaha sekaligus Ketua Pengprov Perbakin Kaltim tersebut tidak bisa dicairkan.
Hal ini dikarenakan adanya tindak penyalahgunaan dana dengan melakukan pemalsuan tanda tangan oleh oknum tersebut.
Kasus ini terkuak, lantaran Roy Nirwan ingin mengambil sejumlah uang dari tabungan pada akhir Januari lalu. Sayangnya dana tersebut justru terkunci.
”Sama sekali tidak tahu jika dana tabungan saya pribadi jadi jaminan oleh oknum tanpa izin untuk meminjam uang. Saat mau ambil uang, dananya sudah terkunci,“ ujar mantan Ketua KONI tersebut, Kamis (13/2) kemarin.
Kejadian ini tentu membuatnya tak habis pikir. UAngnya menjadi jaminan dan dicairkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengatakan harusnya ada konfirmasi langsung terlebih dahulu. Yang lebih disayangkan lagi, pihak bank percaya dan mencairkan uang itu hanya karena mendapat pesan dari aplikasi pesan jejaring sosial WhatsApp.
"Fungsi kontrol bank harus ada. Sehingga oknum tidak bisa bermain. Kalau itu dilakukan, yakin tidak akan terjadi seperti ini. Ini malah percaya dengan whats app. Bayangkan kok bisa seperti itu,” ujarnya dengan penuh kekecewaan.
Seharusnya permasalahan tersebut akan diselesaikan pada Kamis (13/2) kemarin, hanya saja sampai saat ini tidak ada penuntasan dari pihak bank.
”Harusnya bank bisa kasih kejelasan. Ini tidak tepat janji, karena sudah terima surat resmi dari pihak bank mau dikembalikan hari ini (kemarin) malah justru tidak ada,“ jelasnya.
Terpisah Branch Manager Bank Bukopin Balikpapan Teddy Iskandar mengatakan soal kasus Roy, ada oknum pegawai yang sengaja memalsukan tanda tangan Roy Nirwan.
”Semua prosedur saat itu tidak ada yang melanggar. Kami analisa layak dan akhirnya disetujui dana tersebut sebagai jaminan untuk mengeluarkan uang,” jelasnya.
Akibat sudah tertipu, Teddy menjelaskan bila karyawan Bank Bukopin yang telah mencoreng citra bank sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polda Kaltim.
”Ada beberapa karyawan yang tersangkut dalam kasus ini. Dan mereka sudah di proses, karena kami laporkan sejak 5 Februari lalu,” tambahnya.
Ditanya soal tuntutan ganti rugi, dia menambahkan untuk kasus Roy Nirwan tinggal menunggu waktu saja.