EDAAN NIH ORANG.. Mabuk CT, Tusuk Seorang Perempuan yang Lagi Tidur

- Jumat, 14 Februari 2020 | 19:55 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Entah ada apa dengan pria ini. Ia tega menganiaya seorang perempuan yang sedang terlelap dengan menggunakan sebuah badik.

Adapun pelaku Awir Busri (42) yang saat itu dalam keadaan mabuk, menyerang Rasminah (32) di kamar kostnya, di Jalan Ruhui Rahayu. Ia melakukan tindakan tersebut pada, Selasa (11/2) sekitar pukul 23.45 Wita.

Kapolsekta Balikpapan Selatan Harun Purwoko menuturkan, dari keterangan korban mereka tidak ada hubungan keluarga. Bahkan keduanya tidak saling mengenal satu sama lain.

"Pelaku ini dalam pengaruh minuman keras, Cap Tikus (CT). Lalu tersangka ini ujuk-ujuk mendatangi si ibu kemudian di pukulnya dengan menggunakan panci. Lalu mencoba menghunuskan badik tersebut ke dada si ibu," terangnya.

Harun mengatakan, tidak sampai di situ saja, sempat ditangkis, pelaku mengulang kembali yang kemudian si ibu kembali menangkisnya. Namun karena ditangkis dengan tangan di depan wajah, akhirnya badik menancap di lengan bawah.

"Tersangka juga orangnya memang tempramental. Dia juga sering memukul istrinya. Iya residivis, tetapi untuk di wilayah Balikpapan Selatan sih tidak. Untuk si ibu saat ini sudah di bawa ke rumah sakit Bhayangkara dan dalam keadaan sehat," ujarnya.

Namun dari keterangan tersangka, ia justru bertetangga dengan korban. Dan memiliki alasan sendiri melakukan penyerangan.

"Itu kalau saya lewat, saya dikata-katainnya terus. Sabar-sabar aja saya tapi lama-lama jengkel juga," dalih Awir.

Setelah mendapat kabar atas kejadian tersebut, dan kecepatan unit lidik Polsekta Balikpapan Selatan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penangkapan pun hanya satu jam seperempat menit.

Atas tindakan tersangka tersebut, ia akan dikenakan pasal berlapis. Yang mana dimaksudkan yaitu Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Harun juga menegaskan tentang penjualan minuman keras Cap Tikus. Ia menyatakan, akan menangkap siapa pun yang kedapatan menjual miras tersebut. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X