Dua Pelaku Pencongkel Rumah Kosong Diamankan Polsekta Balikpapan Selatan

- Jumat, 14 Februari 2020 | 19:06 WIB

BALIKPAPAN - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Unit Reskrim Polsekta Balikpapan Selatan. Keduanya adalah Dwian (26) dan Pratama (26) yang diamankan Rabu (12/2).

Keduanya mencuri uang, emas, dan handphone di sebuah rumah yang saat itu sedang dalam keadaan kosong. Dalam peran, mereka saling berbagi tugas.

Kapolsek Balikpapan Selatan Harun Purwoko mengatakan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mengintai rumah target yang memang tidak berpenghuni.

"Pelaku melihat rumah yang dianggap kosong, kemudian mencongkel pintu, lalu mengambil barang yang dianggapnya bisa diambil dan dibawa," ujar Harun, Jumat (14/2).

Harun menyebutkan, keduanya beraksi di wilayah Agung Tunggal, tepatnya di Kelurahan Damai Baru. 

"Untuk barang-barang yang diambil ini, sempat dijual dan dibelikan barang lainnya lagi," ujarnya.

Dari kejadian ini, total kerugian yang dialami korban yaitu sekitar Rp 16 Juta. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Untuk pelaku sendiri pun juga mengakuinya di depan awak media. Pratama mengaku hasil curiannya untuk beli baju dan lainnya sedangkan Dwian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Lihat rumah kosong, kami langsung masuk aja," ujar salah satu pelaku Purwoko.

Rupanya, ada satu cerita laim dari penangkapan kedua pelaku ini. Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa kedua pelaku ini justru berawal dari pencuri ayam.

Disebutkan pelaku pernah mencuri ayam warga dan laporan penyelidikannya juga sudah masuk di Polsekta Balikpapan Selatan. Saat ingin menyelidiki kasus pencurian ini, ternyata ciri-ciri pelaku persis dengan data pencuri ayam beberapa waktu lalu.

"Pada saat sudah dibawa ke sini, kami tanyain apakah betul, mereka langsung jujur," tuturnya.

Karena tindakannya tersebut, akhirnya untuk pertama kalinya mereka merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara lima tahun. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X