Sembilan Pengedar Narkoba Diamankan, Satu Pelaku Ibu Rumah Tangga

- Rabu, 12 Februari 2020 | 19:37 WIB

BALIKPAPAN - Dalam kurun waktu satu minggu, Sat Reskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan sembilan pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah satu pelaku ada yang merupakan ibu rumah tangga.

Hasil dari penyelidikan yang dilakukan sejak Kamis (6/2) hingga Rabu (12/2) ini, yakni barang bukti berupa sabu seberat 5,81 gram. Para pengedar ini juga ada beberapa yang dari Gunung Bugis.

Plt Wakapolresta Balikpapan AKBP Siswanto Mukti mengatakan, walaupun ada yang dari Gunung Bugis, namun beberapa pelaku juga ada yang diamankan dari wilayah lain.

"Memang masih banyak dari sana (Gunung Bugis). Tapi pelaku yang lainnya ada yang didapat di wilayah Utara dan Semayang juga," ungkap Siswanto Mukti.

Tambahnya, dalam hal peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan memang masih sangat tinggi. Penangkapan ini justru bertujuan untuk meminimalisir peredaran tersebut.

"Kita ungkap ini, bukan berarti penangkapannya yang bertambah. Justru kita perlihatkan pengedarnya semakin berkurang. Diharapkan masyarakat juga turut membantu agar peredarannya semakin rendah," ujarnya.

Ada hal menarik dari penangkapan ibu rumah tangga berinisial D (40) warga Markoni. Keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba sepekan ini, ia berperan sebagai dalangnya.

Namun bagaimanapun juga, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya pasti akan jatuh juga. Cukup lama aksinya tak terendus, akhirnya ia tertangkap oleh petugas yang curiga dengan gerak-geriknya saat hendak bertransaksi dengan konsumennya di Jalan Jendral Sudirman.

"Dia ini sekeluarga pengedar dan dia mengendalikan keponakannya. Bahkan menurut informasi suaminya sudah di dalam (penjara)," tutur Siswanto.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang. Siwanto hanya menjelaskan, biasanya alur datangnya narkoba selalu dari Kaltara lalu disebar ke Balikpapan dan Sulawesi. Namun ia tak ingin berspekulasi untuk hal ini.

"Kita tunggu saja hasil dari pengembangan. Masih diselidiki dulu supaya tidak menimbulkan fitnah," tutupnya.

Sembilan pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Perlu diketahui, hingga hari ini di Polresta Balikpapan tercatat mampu mengungkap kasus Narkoba sebanyak 1.405,5 gram. Dalam hal ini, kasus tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X