Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu dari "Kuda" Bandar Besar

- Selasa, 11 Februari 2020 | 15:33 WIB

BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,632 gram. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang dirilis pada 22 Januari 2020.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi. Dilakukan di Mako Polresta Balikpapan pada, Selasa (11/2) pukul 10.00 Wita.

"Baru saja kita memusnahkan narkoba seberat 1,632 gram yang lalu, barusan. Dan ada sebagian yang kita sisihkan," ujar Turmudi.

Dalam agenda ini, para tersangka yang terlibat pun dihadirkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu dengan air panas didalam sebuah wadah, kemudian dibuang di kloset.

"Ini kemarin narkoba yang siap untuk diedarkan. Ada dari pihak kejaksaan dan pihak advokat yang menyaksikan langsung. Alhamdulillah berjalan lancar," ucapnya.

Sedangkan dari kuasa hukum tersangka, Yohanes Maroko menjelaskan, bahwa kliennya membantah terkait kepemilikan sabu tersebut.

"Ini untuk meringankan, kita melihat fakta-fakta yang diungkapkan oleh tersangka sendiri, bahwa barang itu bukan milik dia. Tapi merupakan hasil pengembangan dari Teluk Bayus," kata Yohanes.

Tambahnya, tersangka juga membantah bahwa pada saat penangkapan, barang tersebut tidak berada ditangannya. Tetapi berada ditangan orang lain. 

Kapolresta menjelaskan, sabu ini merupakan barang bukti dalam kasus peredaran narkoba dengan lima pelaku yang diamankan di tiga tempat. Yakni di Taman Tiga Generasi, Prapatan, dan kawasan Batu Ampar.

Mereka merupakan anak buah atau "kuda" dari bandar besar. Satu diantaranya ada wanita yang merupakan ibu rumah tangga. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X