BALIKPAPAN - Anggota Polsekta Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian motor di wilayah Sumber Rejo pada, Rabu (5/1) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Surya Adinata (32) pelaku dalam kasus ini, diamankan saat melintas di Jalan Soekarno Hatta KM 2. Ia dihentikan oleh anggota unit reskrim yang memang sedang melakukan penyelidikan.
Kapolsekta Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Mas'ud, mengatakan saat diringkus plat nomor motor tersebut telah diganti dan dibuatkan kunci duplikat.
"Jadi si pelaku ini liat motor ini di depan kostan, terus di dorong sampai 50 m. Setelah itu dia minta tolong ke temannya untuk bantu dia, ambil motor itu karena kehabisan bensin," terangnya.
Tambahnya, pelaku juga berdalih bahwa motor tersebut milik temannya. Yang saat ini sedang mabuk dan kuncinya hilang.
"Temannya ini tidak menaruh curiga, jadi dibantu lah si pelaku ini. Dengan cara temannya disuruh naik ke motor itu, pelaku yang mendorong pada bosh step motor sampai ke gang Buntu, ke rumah ibunya," ujarnya.
Motif yang digunakan pelaku yaitu ingin menguasai motor milik korban. Ia berniat untuk menjual motor tersebut karena desakan ekonomi.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit motor curian yang telah diganti nomor polisi dengan KT 4304 L (palsu), kunci duplikat, dan motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E Subs 362 KUHPidana. Tentang pencurian motor atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (rin/pro)