BALIKPAPAN - Johan (39) diamankan tim Jatanras Polresta Balikpapan pada, Kamis (30/1) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pria ini diringkus empat jam setelah melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah Martadinata pada siang hari. Ia beraksi saat dalam situasi tanpa penghuni.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, pelaku adalah seorang residivis yang sudah sebelas kali masuk bui dengan kasus yang sama. Ia beraksi hanya dengan menggunakan sebuah obeng.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada tindak curat pada siang hari. Setelah itu kami serahkan pada tim Reskrim dan langsung dilakukan pencarian," ujar Turmudi, Senin (3/2) siang.
Dari hasil penyelidikan, satu tempat menjadi sasaran. Namun setelah dalam pengembangan sekitar dua TKP yang sudah dibobol pada hari itu.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku. Pelaku kami amankan saat ingin menjual barang curiannya di sekitar pasar Pandansari," tuturnya.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan tindakan tersebut karena desakan pada kebutuhan ekonomi. Ia juga merupakan seorang pengangguran.
"Aslinya pelaku ini tinggal di Kota Makassar. Jadi dia tidak menetap di sini. Tapi bolak-balik saja. Sebelas aksi pencurian itu semua TKP nya di Balikpapan," pungkasnya.
Pelaku akhirnya kembali menempati bilik jeruji besi. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rin/pro)