Bawa Sabu 12 Gram, Pengedar Ditangkap di Muara Rapak.. Kakinya Ditembak karena Melawan

- Selasa, 28 Januari 2020 | 21:18 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Dalam satu hari Polresta Balikpapan berhasil meringkus sejumlah jaringan narkotika di beberapa tempat.

Setelah sebelumnya dua orang jaringan pengedar sabu diringkus di MT Haryono pada Sabtu dan Minggu lalu di hari yang sama, kini jajaran Sat Reskoba Polresta Balikpapan meringkus lagi seorang pengedar sabu di Jalan Lingkungan, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Pelaku bernama Deddy Irawan alias Johan (43) berhasil diamankan. Penangkapan ini hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang masuk bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

"Dari informasi masuk kami dapat, seorang pelaku yang merupakan pengedar di Jalan Lingkungan, Muara Rapak. Kami amankan pada Sabtu (25/1) pukul 20.35 wita," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Selasa (28/1).

Saat penangkapan pelaku rupanya mencoba melawan dan berusaha melarikan diri dari petugas. Akhirnya petugas menghadiahinya dengan timah panas di kaki sebelah kiri.

"Pada saat penangkapan pelaku mencoba kabur jadi kami lakukan tindakan tegas terukur yaitu kita lumpuhkan," ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 paket sabu siap edar dengan berat 12 gram. Paketan tersebut akan dijual dengan harga paket hemat.

"BB nya itu 12 gram, dia jual paketan hemat dan itu siap edar. Totalnya ada 31 paket yang kami amankan. Barangnya didapat dari Samarinda," jelasnya.

Pelaku rupanya sudah beroperasi selama satu tahun lebih. Dalam masa itu polisi telah memburunya namun pelaku dua kali lolos. Beruntung kali ini pelaku bernasib sial hingga akhirnya dapat dilumpuhkan oleh petugas.

"Pelaku sudah beroperasi selama satu tahun. Sebelumnya itu sudah menjadi DPO dua kali, dan kali ini akhirnya berhasil kami tangkap," tambah Kapolresta Balikpapan.

Sementara itu pelaku mengatakan bahwa dirinya baru dua kali mengambil barang di Samarinda untuk dijual di Balikpapan.

Ia mengambil barang tersebut dalam bentuk paket yang siap edar. Pelaku mengaku menjual barang haram itu untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Sekali ngambil itu jangka waktu sebulan. Setiap ngambil itu 30-an paket. Terus saya bawa ke Balikpapan untuk diedarkan kecil-kecil ke pembeli. Uangnya saya buat kehidupan sehari-hari aja," ujarnya. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X