Polresta Balikpapan Bongkar Perdagangan Hewan Dilindungi

- Senin, 27 Januari 2020 | 22:34 WIB

BALIKPAPAN – Pelaku berinisial AM (29), AS (25) dan MK (25) yang terlibat dalam kasus jual-beli satwa langka diciduk team Beruang Hitam Polresta Balikpapan, Kamis (23/1).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menerangkan, ketiga pelaku diamankan dengan cara sistem delivery control. Yaitu dengan cara memesan hewan tersebut kepada pelaku dan langsung diantarkan.

“Seperti Under cover buy. Dipesan, dan pada saat nyampe baru kita amankan barang buktinya, kemudian kita tangkap orangtnya,” jelasnya.

Beberapa hewan langka yang diamankan tersebut yakni anak beruang madu, anak kucing hutan jenis Blacan, Musang Binturung, dan Musang Martin.

“Ini rata-rata berasal dari hutan di Kalimantan Timur. Ada yang dari Kukar,” ujar Turmudi.

Tambahnya, hewan-hewan ini memang sudah dipesan dan dijual dengan harga yang bervariasi. Namun, Turmudi menjelaskan belum diketahui berapa kisaran harga jual dari satwa tersebut dikarenakan masih dalam proses penyelidikan.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku menerima pesanan dan memasarkannya melalu media online. Selanjutnya satwa langka tersebut akan diserahkan ke balai konservasi sumber daya alam (BKSDA).

“Pelakunya ini ada tiga, tapi nanti masih kita lakukan pengembangan lagi,” pungkasnya.

Ditemukan, ketiga pelaku ini semua berperan sebagai penjual satwa tersebut. Yang salah satunya merupakan ibu rumah tangga yaitu AS warga dari daerah Kukar. 

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X