Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Notaris Sebut Alat Bukti JPU Tidak Sempurna

- Rabu, 22 Januari 2020 | 20:47 WIB

BALIKPAPAN- Notaris Balikpapan yang merasa dikriminalisasi Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, Arifin Samuel Chandra, menjalani persidangan, Rabu (22/1). Mengenakan kemeja putih, pria ramah berkacamata ini mengikuti sidang dengan agenda pledoi. 

Kuasa hukum Arifin, Wuri Sumampouw, membacakannya di hadapan majelis hakim. Dalam pledoi tersebut, Wuri menyebut bahwa alat bukti setebal 50 lembar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tidak lengkap atau tidak sempurna. 

“Kami menuntut agar terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti. Fakta persidangan sudah kami sampaikan. Kalau tidak dibebaskan, setidak-tidaknya itu dilepaskan, artinya ada perbuatannya tapi bukan tindak pidana,” kata Wuri, saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Menurutnya, acuan JPU hanya akta jual beli (AJB) yang dipegang oleh terlapor Jovinus Kusumadi hanya berdasarkan perjanjian akta nomor 64 tentang jual beli. Ia mengatakan, masih ada perjanjian lain yang di dalamnya menyebutkan Jovinus hanya melakukan pinjam pakai.

“Klien saya dalam jabatannya sebagai notaris ndak ada niat melakukan sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 372 KUHP. Seharusnya perkara ini berhenti pada tingkat penyidikan di Mabes Polri saja," ujar Wuri. 

Ia juga menuturkan, data-data pembanding itu tidak ada pada penyidik. Rekan penyidik atau jaksa harusnya menggali lebih dalam. "Tetapi yang ini malah tidak (digali)," sebutnya. 

Wuri yakin jika berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terpenuhi unsur penggelapan. “Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Rahmat usai sidang mengatakan akan mempelajari dan melengkapi berkas kasus ini. Ini dilakukan agar segera membuat tuntutan di sidang selanjutnya.

“Nanti ya. Kami pelajari dulu pledoinya. Kami lengkapi lagi bukti-buktinya agar siap pas tuntutan, nanti” katanya, singkat, lalu meninggalkan awak media.

Sebelumnya, terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah, Arifin Samuel Candra, mencari keadilan.Notaris yang berkantor di Kompleks Ruko Balikpapan Baru atau tepatnya di seberang Pasar Segar ini dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia merasa dikriminalisasi. Ia tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan atau SPDP. Yang disayangkan lagi, sejumlah bukti yang disodorkannya ke penyidik juga diabaikan.

Arifin menyampaikan hal ini kepada awak media, Minggu (19/1). Ia menjelaskan, awal perkara dirinya jadi terdakwa adalah dari sengketa perdata. Antara pengusaha berinisial J dengan rekan bisnis pengusaha berinisial AHR pada 2017 lalu.

“AHR menitipkan tiga sertifikat HGB kepada saya pada Desember 2016 dan Januari 2017 lalu,” kata Arifin.

Penitipan dilakukan untuk pembuatan akta jual beli (AJB) sekaligus balik nama tanah dari AHR ke J. Dibuatkan juga kembali akta perikatan jual beli dan kuasa menjual ke AHR, guna keperluan modal usaha perusahaan yang didirikan bersama AHR dan J.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X