SIKAAT TERUS, NDAAN..! Polresta Ringkus Lima Anak Buah Bandar Narkoba di Balikpapan

- Kamis, 23 Januari 2020 | 17:34 WIB

BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan tak gentar dan tiada henti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.

Usai mengamankan beberapa orang baru-baru ini, kali ini Satresnakoba Polresta Balikpapan kembali melakukan penangkapan lagi terhadap lima tersangka pengedar narkoba di Kota Balikpapan. Mereka diringkus selama dua hari berturut-turut.

Lima pengedar narkoba itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta pada Selasa (21/1) dan Rabu malam (22/1). Kerja tim anggota yang solid itu berbuah hasil mengamankan lima orang berinisal IY (45), RJ (29), AM (26), DP (23) dan AY (26). Mereka anak buah atau istilahnya "kuda" nya bandar besar. 

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan para tersangka bandar narkoba ini tertangkap di lokasi yang berbeda saat melakukan transaksi narkoba.

"Ya mereka kami amankan dari lokasi yang berbeda saat melakukan transaksi narkoba, ada yang kita tangkap di taman Tiga Generasi, Prapatan dan kawasan Batu Ampar," kata Kapolresta kepada PROKAL.co (media online Kaltim Post Group) dan awak media lainnya saat kegiatan rilis ydi aula Polresta Balikpapan, Kamis, (23/1).

Dari tangan para tersangka narkoba itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas ke dalam plastik siap edar.

"Total barang bukti yang kita amankan dari para tersangka ini kurang lebih 1,4 Kg narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kombes Pol Turmudi

Selain mengamankan sabu-sabu, Polisi juga menyita barang bukti sejumlah handphone android yang digunakan para tersangka dalam melakukan transaksi narkoba.

Menurut hasil penyelidikan sementara, Narkoba tersebut diperoleh para tersangka dari wilayah Malaysia kemudian rencananya akan di edarkan oleh para tersangka di kota Balikpapan.

"Hasil pemeriksaan sementara sabu-sabu ini diperoleh para tersangka dari Tawau Malaysia. Mereka bukan jaringan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Gunung Bugis," sebutnya.

Kelima tersangka tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X