Maling lewat Jendela, Raja Ditangkap Warga

- Kamis, 23 Januari 2020 | 00:19 WIB

BALIKPAPAN - Raja (18), dibekuk aparat kepolisian atas aksinya yang telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Widya Praja, Sepinggan Baru.

Ia nekat masuk ke rumah yang sedang dalam pengerjaan renovasi. Ia masuk dengan kondisi pintu dan jendela rumah masih belum berfungsi baik.

Kapolresta Balikpapan menuturkan, melalui kondisi jendela itulah, ia masuk dan melancarkan aksinya.

Satu unit laptop hitam dan handphone raib digondol Raja. Pemuda ini beraksi saat penghuni rumah sedang terlelap.

Namun aksi remaja itu tidak berjalan mulus. Saat melakukan tindakan tersebut ia kedapatan oleh salah satu warga yang melihatnya. Akhirnya ia diamankan warga dan diserahkan Polsekta Balikpapan Utara beserta barang yang ia ambil.

"Dari pengakuan tersangka, baru sekali. Tapi memang belum dilakukan pengembangan lagi," ungkapnya.

Namun, Turmudi menjelaskan bahwa benar pelaku tidak memiliki catatan kriminal. Pelaku mengaku alasan dari tindakannya tersebut karena terbelit ekonomi.

"Kemungkinan aksi tersebut terencana. Dimana pelaku memang sudah lebih dulu mengintai rumah milik korban" bebernya.

Namun apa daya, nasi telah menjadi bubur. Di usia yang masih remaja, ia harus rela menggunakan seragam oranye dan merasakan dinginnya hotel prodeo.

Setelah ditangkap di Jalan Dahor, ia akhirnya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X