Keenakan Sering Dipinjami, Motor Teman Sendiri Diembat

- Rabu, 22 Januari 2020 | 23:29 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Pelaku pencurian motor (curanmor) dibekuk aparat kepolisian setelah temannya mengadu ke Mapolsekta Balikpapan Utara.

Pelaku berinisial IA (23) ini diamankan di rumahnya di daerah Inpres 4 Muara Rapak pada, Senin (20/1).

Barang bukti yang diamankan berupa kunci duplikat dan satu unit sepeda motor beserta surat kendaraan asli.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang didampingi oleh Kapolsekta Balikpapan Kompol Mokhamad Mas’ut, mengatakan setelah korban yang juga merupakan teman dari pelaku melapor kehilangan, Polsekta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah kita mendapatkan keterangan, akhirnya kita mengarah pada pelaku. Saat ditanya, ternyata betul dia yang melakukan," ujar Turmudi.

Dengan hubungan mereka sebagai teman itu, pelaku sering meminjam motor korban. Ia yang memang memiliki niat menguasai motor tersebut langsung menduplikasi kuncinya. "Setelah di duplikasi, korban lengah akhirnya diambil," tuturnya.

Diduga niat pelaku menguasai motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X