BALIKPAPAN - Rahmadi (22), warga Kelurahan Baru Tengah ini hanya bisa pasrah saat dirinya dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk merasakan dinginnya bilik hotel prodeo. Pasalnya, ia melakukan kasus Human Trafficking alias perdagangan manusia.
Walaupun berdalih karena tuntutan ekonomi dan juga baru pertama kali berkecimpung dalam kegiatan tersebut, namun tetap saja ia telah melakukan tindak eksploitasi prostitusi.
Pelaku mengaku bahwa belum ada satu tahun ia melakukan tindakan tersebut. Ia juga mengatakan baru dua wanita yang jajakan.
"Baru-baru ini juga, sebelumnya gak pernah. Kalau perempuannya, yang satunya tetangga, satunya ndak kenal," ujar dia.
Rahmadi sendiri, diamankan di salah satu hotel di Balikpapan saat melakukan transaksi, yang mana dirinya tidak mengetahui bahwa sedang menawarkan pada seorang polisi yang sedang menyamar.
"Baru ke polisi yang jebak saya ini (menawarkan)," tuturnya.
Dari hasil kerjanya sebagai muncikari tersebut, ia mengatakan hanya mendapat keuntungan Rp100 ribu dari wanita-wanita itu , dan Rp500 ribu dan pelanggannya.
Pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (rin/pro)