Tawarkan Perempuan Dewasa dan Bawah Umur, Muncikari Diciduk Polresta Balikpapan di Hotel

- Selasa, 21 Januari 2020 | 20:17 WIB

BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil meringkus Rahmadi (22) warga Kelurahan Baru Tengah, yang merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana Human Trafficking atau kasus perdagangan manusia, Minggu (19/1).

Pelaku yang berperan sebagai muncikari ini memang sering menawarkan beberapa wanita dan bahkan ada yang masih di bawah umur.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, pihaknya mendapat informasi tersebut dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terendus lokasi pelaku di salah satu hotel Balikpapan dan sedang melakukan transaksi. Ia tertangkap tangan oleh polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang. 

"Pelaku langsung kami amankan beserta handphone yang isinya terdapat bukti percakapan dan transaksi yang dilakukan oleh pelaku," ungkapnya.

Turmudi menerangkan, dari informasi yang didapat, pelaku sudah beroperasi selama satu tahun. Untuk modus yang digunakan, yaitu dengan menawarkan para wanita tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

"Harganya bervariasi, kalau kemarin yang kita tangkap itu dia mematok harga sekali kencan itu satu juta sembilan ratus ribu. Dia polanya dengan meminta uang muka dulu, kemudian nanti ketemu di salah satu tempat yang sudah ditentukan, dipertemukan bersama dengan yang ditawarkan lalu bayar penuh. Setelah itu mereka langsung ditinggal," jelasnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara. Nantinya untuk menambah keterangan, polisi akan menghadirkan para wanita yang menjadi korban human trafficking tersebut sebagai saksi.

"Nanti saksinya kan, salah satu korbannya. Korban sekaligus saksi ini, ada dua yang satu dibawah umur, 15 tahun dan yang satunya lagi umurnya 25 tahun," ujarnya.

Para korban ini ditemukan pelaku ada yang dari daerah perkampungan, perkenalan di media sosial, dan juga melalui pecakapan pribadi. Pelaku juga memanfaatkan para wanita yang sedang dalam keadaan terdesak tuntutan ekonomi.

"Untuk sementara diketahui, pelaku beraksi di Balikpapan saja dan selalu di hotel," ucap dia.

Pelaku akan dikenakan pasal 9 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman hukuman lima tahun dan paling lama enam tahun penjara. Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X