DPRD Gelar Paripurna Bahas Raperda Pembangunan Industri

- Selasa, 21 Januari 2020 | 20:13 WIB

BALIKPAPAN – Memasuki awal tahun, DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna pertamannya pada hari ini, Selasa (21/1). Dengan agenda penyampaian nota penjelasan wali kota terhadap rancangan peraturan daerah (perda). Ada dua perda yang jadi perhatian rapat paripurna kali ini.

Pertama raperda rencana pembangunan industri Balikpapan. Kedua raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Rapat berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan dihadiri oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu, Abdulloh mengatakan raperda harus segera ditetapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2019 ttg perangkat daerah.

“Mengingat pentingnya urusan tersebut, raperda ini menjadi prioritas pertama di awal tahun untuk segera dituntaskan untuk kelancaran jalannya pemerintahan,” tuturnya. Dia menyebutkan, rancangan pembangunan industri termasuk raperda yang berasal dari inisiatif Pemkot Balikpapan.

Dia menjelaskan, Pemkot Balikpapan berinisiatif untuk segera menjalankan amanat UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang perindustrian. “Tujuan pokok raperda percepatan dan penyebaran pembangunan industri di seluruh wilayah. Namun tetap memperhatikan lingkungan hidup,” bebernya.

Sementara itu, Rizal Effendi sebelum memberikan pemaparan nota penjelasan sempat menyampaikan prestasi Pemkot Balikpapan yang meraih 16 panji dari Pemprov Kaltim.

Kemudian dia menjelaskan pokok-pokok yang berada pada raperda rencana pembangunan industri dan raperda perubahan atas pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Tepatnya ada beberapa instansi yang akan berubah nama dan badan yang baru akan dibentuk oleh pemerintah daerah. “Pemkot Balikpapan ingin melakukan perubahan dengan menambah satu badan yakni Badan Kesatuaan Bangsa dan Politik,” sebutnya. Fungsinya membantu wali kota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuaan bangsa dan politik di daerah.

Selanjutnya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Serta Dinas Penamanan Modal dan Perizinan Terpadu berubah menjadi Dinas Penamanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X