Copet di Area Permainan Anak-Anak di Pusat Perbelanjaan Diciduk Polisi

- Selasa, 21 Januari 2020 | 19:55 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Ramlah (39) harus pasrah saat aparat mendatangi kos-kosannya, di Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir, Minggu (19/1) dini hari.

Ia diamankan pihak kepolisian Polsekta Balikpapan Utara karena diduga melakukan pencopetan di kawasan Plaza Ramayana, Muara Rapak pada, Minggu (12/1) sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat itu korban, Rismiati Simangunsong (22) tengah berada di zona permainan anak-anak, Fun City. 

Rismiati yang saat itu berdiri di kasir, menyampirkan tas gantung di salah satu pundaknya. 

Dari arah belakang, pelaku lalu mendekat, menepis jarak dengan korban, kemudian perlahan membuka tas milik korban.

Satu unit handphone Oppo F7 di dalam tas tersebut raib dibawa kabur oleh Ramlah. Korban pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. 

Sempat mengelak, aksi Ramlah rupanya tertangkap kamera CCTV mall. Setelah polisi memperlihatkan rekaman video ke kearahnya, akhirnya Ramlah pun mengakui.

Dengan barang bukti berupa satu buah kotak handphone dengan merk yang ia curi. Juga, jilbab hitam dan kacamata berbingkai plastik berwarna cokelat yang dipakai saat beraksi. 

Pihak Polsek Balikpapan masih melakukan pengembangan pada kasus ini. Pelaku pun dikenakan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X