DPRD Paser Godok Dua Raperda

- Selasa, 21 Januari 2020 | 08:34 WIB
GODOK RAPERDA: DPRD Paser menghadiri tim dari Institusi Teknologi Sepuluh November ITS Surabaya membahas naskah raperda pelestarian satwa Biuku, kemarin (20/1).
GODOK RAPERDA: DPRD Paser menghadiri tim dari Institusi Teknologi Sepuluh November ITS Surabaya membahas naskah raperda pelestarian satwa Biuku, kemarin (20/1).

TANA PASER - Untuk menjaga kelestarian populasi Biuku atau Beluku di Kabupaten Paser. DPRD Paser tengah menggarap naskah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pelestarian satwa sejenis kura kura ini.

Kali ini DPRD menghadirkan tim naskah akademik dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.

Wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan hewan endemik yang dilindungi di Paser ini harus terjaga kelestariannya. Sehingga hal ini menjadi dasar legislator membuat Raperda. Selain pembahasan naskah akademik, akan ada juga uji publik oleh komunitas pelaku konservasi biota sungai ini.

" Selain itu jika sudah disahkan perdanya nanti, kita harapkan satwa ini bisa dikembangbiakkan keberadaannya. Baik itu populasi nya dari usia kecil, dewasa, maupun telurnya yang rawan diperjualbelikan," ujar pria yang akrab disapa Wawan itu, kemarin (20/1).

Anggota DPRD lainnya Hamransyah mengatakan terkait adanya sebutan lain untuk satwa ini, dalam naskah harus jelas disebutkan apa namanya. Karena dari data naskah akademik, disebutkan nama lainnya ialah Beluku.

Dia juga menyebut untuk lokasi konservasi, apakah harus di Desa Olong Pinang Kecamatan Paser Belengkong saja, atau bisa di kecamatan lain yang kemungkinan ada potensi populasinya.

" Ke depan kita harus lebih intens terkait sosialisasi hewan ini. Jangan sampai dalam penyebutannya saja masyarakat sudah salah. Ini juga berkaitan dengan penulisan di Perda," kata Hamransyah.

Selain Raperda Biuku, DPRD Paser juga membahas tentang naskah pengelolaan sungai dan alur di Teluk Adang dan Teluk Apar. Meski kawasan ini sudah ditetapkan sejak dulu sebagai kawasan Cagar Alam (CA), banyak aktivitas masyarakat dan perusahaan pertambangan melintas di sini.

Namun belum ada perda yang mengatur berkaitan dengan pemerintah daerah Kabupaten Paser sebagai pemilik wilayah di dua teluk tersebut.

Tujuan lainnya ialah melindungi kualitas dan kuantitas air, melestarikan ketersediaan sumber air, kemanfaatan fungsi sungai, keberlanjutan ekosistem, dan meningkatkan kesadaran pemda, masyarakat dan dunia usaha.

Tim ahli dari ITS Surabaya, Mohammad Muntaha mengatakan Paser memang perlu membentuk perda terkait hewan ini. Pasalnya kepunahan terus terjadi karena berbagai faktor, seperti aktivitas tambang pasir, hewan predator, konservasi yang tak memadai, perubahan iklim, serta pengambilan telur yang tak terkendali.

Yang membedakan Biuku dengan Beluku kata dia ialah Biuku jumlah kaki depan dan belakang 4, sedangkan Beluku kaki depan 5 dan kaki belakang 4 serta berselaput pada bagian jari jari. Untuk di Paser menurutnya ialah jenis Beluku.

"Terdata dari masyarakat, Beluku dari tahun ke tahunmengalami penurunan jumlah populasinya. Jumlah Beluku yang kembali untuk bertelur di

pasiran pada tahun 2017 sejumlah 100 ekor, sedangkan pada tahun 2016 ada 150 ekor. Telur Beluku ini juga diakui menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat, karena bisa dikonsumsi. Ini lah salah satu ancaman kepunahannya," kata Muntaha.

Halaman:

Editor: rahman-Rahman Hakim

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X