Pria Ini Diamankan saat Bawa Koper Hitam, Pas Digeledah Isinya Sabu 10 Kg asal Tawau

- Senin, 20 Januari 2020 | 20:10 WIB

BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria bernama Hadi (47). Ia ditangkap saat membawa koper hitam. Saat dibuka, koper itu berisi sabu seberat 10 kilogram. 

Pelaku merupakan warga Sungai Kunjang, Samarinda yang diciduk di Jalan raya sekitaran terminal Samarinda pada, Jumat (17/1) sekitar pukul 17.20 Wita. Sabu itu ia bawa di dalam koper menggunakan sepeda motor.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengungkapkan modus operandi pelaku yaitu sebagai kurir. Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan pesanan orang lain.

"Dia ambil dari mobil orang yang nyerahkan itu. Kemudian dibawa pakai motor ditaruh di bagian depan. Rencananya mau dibawa sendirian ke Sulawesi," ujar Muktiono.

Ia menerangkan bahwa pelaku awalnya ingin membawa ke rumahnya dan disimpan terlebih dahulu sambil menunggu kabar dari pemilik sabu tujuan pengiriman barang tersebut. 

"Itu barangnya dapat dari Tawau, Malaysia. Lewat laut dulu, lalu darat. Kalau kata dia dijanjikan upah Rp100 juta kalau barang sudah sampai ke penerima. Tapi belum dapat," sebutnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polda Kaltim akan mengambil langkah tegas terukur kepada para tersangka. Terlebih jika melakukan perlawanan. Serta akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin di wilayah perbatasan.

"Mudah-mudahan dari tersangka ini bisa kami kembangkan jaringannya," kata Muktiono.

Jenderal bintang dua di pundaknya ini juga mengatakan jaringan narkoba selain Tawau, wilayah Sebatik, Nunukan, dan Sulawesi Selatan juga akan berusaha mereka ungkap dengan melakukan koordinasi bersama Polda Kaltara, Sulawesi, hingga Mabes Polri.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidanan paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Itu pasal 114, untuk pasal 112 dengan junto ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X