Warga Dukung Perda Punya Mobil Harus Miliki Garasi Segera Disahkan

- Senin, 20 Januari 2020 | 20:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BALIKPAPAN - Rancangan peraturan daerah (perda) baru tentang larangan memiliki mobil jika tidak ada garasi mendapat respons positif dari warga. Mereka mendukung jika perda tersebut diterapkan agar tidak ada lagi pemilik mobil memarkirkan mobil di jalanan umum permukiman. 

Salah satu warga yang mendukung adalah Ancu. Ia mengatakan, dirinya merasa sangat terganggu dengan adanya mobil-mobil yang terparkir di jalanan umum dan permukiman. 

"Sangat mengganggu. Jalanan juga jadi makin sempit jadi sulit lewat juga. Maka dari itu, jangan punya mobil kalau gak punya garasi," tegasnya.

Menurutnya dengan adanya perda tersebut, sudah menjadi solusi yang tepat untuk membuat Balikpapan menjadi kota yang nyaman.

"Balikpapan itu kan, sudah mulai sesak. Banyak kecelakaan kan salah satunya itu juga penyebabnya. Karena jalanan mulai sempit. Bagus itu juga sama Dinas Perhubungan lewat gitu bawa mobil derek buat ditegasin. Termasuk di jalan-jalan kampung atau permukiman warga tuh," kata dia.

Ia berharap agar perda tersebut segera dikeluarkan dan dijalankan untuk mempermudah pengguna lainnya. 

Sama halnya dengan Yanti, warga dari kelurahan Gunung empat. Ia mengungkapkan pernah kesulitan mencapai lokasi tempat ia berjualan karena sempat terjadi macet di jalan yang sering ia lalui.

"Iya mengganggu. Saya pernah mau pergi buka jualan itu, kok macet panjang. Eh, taunya di jalan gunungan itu ada mobil terparkir di pinggir jalan. Itu pagi-pagi mana banyak kendaraan antar anak sekolah. Jadi kan orang marah-marah," tuturnya.

Ia yang berjualan makanan masak di Pasar Inpres itu mendukung jika pemerintah membuat aturan perda tersebut. 

"Secepatnya saja ya di tetapkan. Supaya orang-orang juga jadi mudah. Pengalaman soalnya gara-gara mobil diparkir di pinggir jalan begitu sampai ada yang berkelahi," pungkasnya. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X