Ancam Warga Pakai Sajam, Satu Lagi Preman Pasar Pandan Sari Diciduk Polresta Balikpapan

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 20:23 WIB
Bolong (kanan) saat dihadirkan di press rilis di Mapolresta Balikpapan.
Bolong (kanan) saat dihadirkan di press rilis di Mapolresta Balikpapan.

BALIKPAPAN – Aparat kepolisian kembali mengamankan pelaku aksi premanisme dari wilayah Pandan Sari. MH (36) atau yang biasa dipanggil Bolong dibekuk atas kasus melakukan pemerasan kepada korbannya dengan melakukan pengancaman dengan senjata tajam.

Bolong ditangkap di rumahnya tadi malam, Jumat (17/1) setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari media sosial tentang keberadaan pelaku.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menuturkan, bahwa ada seorang pengikut di media sosial milik Polresta Balikpapan yang melaporkannya melalui pesan. 

“Setelah adanya laporan tersebut, kemudian kami share ke Polsekta Balikpapan Barat untuk dilakukan lidik dan pengintaian dan penengkapan. Akhirnya kita bisa menangkap pelakunya pada saat di rumah beserta dengan barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan yaitu sebilah parang panjang tanpa penutup, yang kondisinya sudah tumpul dan berkarat. Parang tersebutlah yang selama ini ia bawa sebagai bentuk ancaman kepada korbannya.

“Dia minta kesalah satu korban, yang kebetulan melapor. Yang gak melapor kan, pasti banyak. Dari hasil pantauan dilapangan, kebetulan dilapor, pedagang ayam di pasar Pandan Sari dimintai uang. Kalau tidak, bahasanya dia mau dibunuh dengan membawa senjata tajam,” ucap dia.

Yang membuat pelaku lama dalam penahanan, adalah saat dilaporkan pada, Minggu (29/12) lalu pelaku tidak berada di rumah yang pada akhirnya membuat pihak kepolisian harus mengatur strategi dan pencarian lagi keberadaan pelaku. 

Turmudi juga menjelaskan, pelaku merupakan residivis dan sudah enam kali melakukan tindakan melanggar hukum. Dengan sepak terjang pelaku, yakni kasus pembunuhan dan divonis selama sembilan tahun penjara, kasus kepemilikan senjata tajam sebanyak tiga kali dengan hukuman penjara masing-masing satu tahun penjara, dan kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam sebanyak dua kali, dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Saat ini, Turmudi mengatakan bahwa polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan dugaan keterlibatan pelaku dengan kasus premanisme daerah Pandan Sari yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya mereka tidak ada kaitannya. Cuma kebetulan berada di TKP (tempat kejadian perkara) yang sama. Ini nanti hasil pengembangannya, selanjutnya apakah mereka memang jaringan atau memang daerah kekuasaan berbeda-beda. Karena memang Pandan Sari ini kan di kapling-kapling juga,” pungkasnya.

Pelaku disematkan pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam.(rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X