Foya-Foya dan Kecanduan Cari "Open BO" di Aplikasi, Pemuda Curi Motor di 22 Tempat

- Jumat, 17 Januari 2020 | 06:13 WIB

BALIKPAPAN – Arif (19) si ahli curanmor lintas kabupaten akhirnya diringkus pihak kepolisian di daerah Samarinda, Rabu (15/1). Sepak terjangnya cukup tinggi. Ada 22 tempat yang menjadi sasaran untuk melancarkan aksinya.

Salah satunya daerah Balikpapan. Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu unit motor vixion yang diambilnya di wilayah Sepinggan pada Selasa (14/1).

Sepeda motor tersebut ia jual dengan harga bervariasi. Untuk satu motor kecil jenis matic, ia jual seharga Rp 4 juta. Sedangkan motor besar ia hargai Rp 7 juta. Setelah mendapatkan uang, hasilnya ia gunakan hanya untuk bersenang-senang.

“Jadi hasil pemeriksaan awal belum dikembangkan lagi, saudara Arif ini sudah melakukan aksinya di 22 tempat, 22 motor. Di Balikpapan ada dua, kemudian yang lainnya ada di Samboja, Bentuas, Muara Jawa, kemudian Sanga-sanga, Palaran,” ujar Kapolsekta Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko. 

Harun menjelaskan, motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menunggu di dekat toilet umum sambil memantau para korbannya yang kelupaan mengambil kunci motornya. Setelah didapat, pelaku kemuadian menjualnya melalui sistem online, yakni lewat sosial media.

“Lewat Facebook. Jadi siapa yang mau beli motor ini, di foto, harga sekian, dan ketemu di sini. Dia juga pelaku tunggal” ungkapnya. 

Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, namun aksinya gagal karena diberi “hadiah” timah panas di betis kanan dari petugas.

“Itu dalam satu tahun 22 kendaraan. Hasil pengakuan tersangka sendiri, kadang-kadang satu bulan, kata dia kalau rejeki bisa dapat dua. Kalau tidak rejeki ya tidak dapat,” ucap harun. 

Arif juga mengaku kepada polisi, hanya bekerja sebagai buruh lepas, yaitu tukang angkat barang di pasar.

“Kalau di Balikpapan ini, baru di Sepinggan. Kuncinya kan, tertinggal. Di pasar itu banyak orang, jadi orang tidak terlalu memperhatikan jadi saya langsung bawa,” kata dia.

Ia berdalih untuk daerah pasar yang dia datangi baru pasar pagi dan Sepinggan. Selebihnya motor curian tersebut lebih banyak diambil di pinggir jalan.

“Saya jual sistem online, uangnya dipakai untuk belanja dan foya-foya juga. Kalau narkoba, minum-minum gak, merokok juga gak. Cuma buat cewe,” ujarnya tertunduk malu.

Cewek yang ia maksud merupakan wanita-wanita dari salah satu aplikasi kencan online yang diunduh melalui playstore. 

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X