Kapal LCT Timbun Minyak Mentah Legal, Polda Kaltim Periksa Tujuh Saksi

- Selasa, 14 Januari 2020 | 21:42 WIB
Foto: wawan/prokal
Foto: wawan/prokal

BALIKPAPAN- Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan satu buah kapal LCT yang diduga melakukan penyimpanan, pengolahan minyak dan gas bumi di Sungai Kapiah Samarinda, Kamis (9/1).

Kabid Humas Polda Kaltim Ade Yaya S Suryana mengatakan bahwa mereka mendapatkan informasi adanya tindakan tersebut karena telah ramai beredar di sosial media.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saat ini, masih terus melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan dari saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik." ujar Ade.

Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, dan berharap secepatnya menyelesaikan penyelidikan agar dapat menetapkan status tersangka.

"Tujuh orang itu ada ABK (anak buah kapal) dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan tersebut," ucapnya.

Kapal tersebut kini telah diamankan dan diberi Police Line untuk dijadikan barang bukti penyelidikan.

Ia menyampaikan agar dapat menunggu hasip pasti dalam penyelidikan tersebut, yang mana tentunya para penyidik Polda Kaltim telah berkomitmen untuk melakukan penindakan dan penyidikan terhadap penyimpangan illegal oil.

Penyelidikan ini dilakukan atas dasar yang telah tercantum dalam Undang-Undang pasal 53 nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X