Timbun Solar Ribuan Liter, Pria Asal Berau Diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltim

- Selasa, 14 Januari 2020 | 20:47 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Ditreskrimsus Tipiter dan Indagsi Polda Kaltim berhasil melakukan pengamanan terhadap pelaku illegal oil dengan inisial ILH (50), warga Berau, Kamis (9/1). Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya S Suryana menjelaskan, pelaku ditangkap karena melakukan tindak penyimpanan bahan bakar berupa solar tanpa dilengkapi dengan dokumen. "Dia menyimpan bahan bakar tanpa ada legalitas. Sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang pasal 53," terangnya. Adapun barang bukti yang didapat yaitu tandon air besar dengan kapasitas 1.200 liter dengan isi minyak solar sebanyak 1.000 liter, lima buah drum yang masing-masing terisi 200 liter solar, tandon kotak penyimpanan bahan bakar dengan isi 500 liter, dan lima buah jerigen kecil kosong. "Itu semua kami amankan, untuk kepentingan penyelidikan terhadap tersangka," ujar Ade. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi. Namun Ade mengungkapkan jika minyak solar tersebut memang hanya didistribusikan di daerah Berau saja. "Memang pasarnya. Memang di sana kan lebih banyak untuk nelayan dan tambang-tambang yang ada di sana. Kini pelaku dijerat pasal 53 nomor 22 huruf C tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan 5 tahun penajara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X