Tadah Mobil Tanpa Surat-Surat, Penjual Kendaraan Bekas Masuk Bui

- Senin, 13 Januari 2020 | 21:45 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Seorang pria berinisial R diamankan Satuan Jatanras Polda Kaltim karena menjadi pelaku kasus penyelundupan dan pemalsuan surat penting. Ia diamankan saat sedang melakukan aksinya pada, Selasa (3/12).

“Kami mengamankan pelaku yang juga sebagai penadah motor dan mobil yang dijualbelikan tanpa dilengkapi surat-suratnya,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kaltim AKBP Rony Saiful Fathon saat ditemui, Senin (13/1).

Ia menjelaskan saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Namun, ada satu sampel yang ia tunjukkan dengan indikasi Aspa.

“Ini masih kita dalami dan kembangkan. Untuk barang bukti, ini ada 10 mobil dan tiga motor,” ucapnya.

Tidak banyak yang dapat diungkap pihak kepolisian karena kasus ini masih berstatus penyelidikan.

Pelaku dijerat pasal Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jo pasal 372 KUHP jo pasal 480 ke 1 KUHP jo pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X