BALIKPAPAN - Saha (31) dibekuk anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan pada, Selasa (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita.
Ia diamankan dalam kasus transaksi peredaran barang gelap narkotika.
Pelaku yang buron sejak awal tahun 2019 lalu, akhirnya dapat diamankan di rumahnya, Jalan Sepinggan III, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan mengenai keberadaannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bambang Hardianto mengatakan bahwa ada beberapa laporan yang masuk. Setelah ditindaklanjuti dan menjadi berkas perkara, semua bersangkutan dengan nama Saha.
"Jadi yang bersangkutan adalah salah satu pengedar yang notabene, sudah berjalan lama. Semua berkas perkara dari jumlah kecil, sampai besar semua pengedarnya adalah Saha," ungkapnya.
Ada empat bukti dasar laporan kepolisian atas penangkapan pelaku lain tindak pidana narkotika, yang berhubungan dengan Saha, yaitu :
1. LP/K/98/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 dengan barang bukti seberat 2,56 gram.
2. LP/K/256/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 dengan barang bukti seberat 7,5 gram.
3. LP/K/399/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 dengan barang bukti seberat 0,38 gram.
4. Lp/K/485/IX/2019 tanggal 5 September 2019 dengan barang bukti seberat 24 pocket 10,94 gram.
Bambang menuturkan bahwa pelaku memang sudah pandai dan "licin" dalam melancarkan aksinya. Untuk mengelabui polisi, Saha menggunakan cara berpindah-pindah tempat tinggal.
"Setiap ada kegiatan yang menyebut namanya dia (Saha), dia langsung pergi keluar daerah atau keluar kota. Sehingga kita harus menunggu lagi informasi-informasi keberadaan si Saha tersebut," ujar dia.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, karena jumlah personil lebih banyak, akhirnya dia berhasil di tangkap.
"Untuk barang bukti saat penangkapan tidak ada, tapi kami menemukan sebuah handphone yang didalamnya berisi jumlah transaksi. Jadi kami menggunakan alat bukti petunjuk berupa transaksi terkait dengan masalah penjualannya," ucap Bambang.