BPJS Kesehatan Beri Dispensi bagi Warga yang Mau Ubah Kelas Pelayanan

- Sabtu, 4 Januari 2020 | 06:44 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto
Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto

BALIKPAPAN - Iuran BPJS Kesehatan secara resmi naik 100 persen mulai 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan atau kelas pelayanan.

Perubahan tersebut seperti tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditanda tangani oleh Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan tarif ini membuat masyarakat memilig pindah kelas. Di Balikpapan, perpindahan kelas sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai 1.569 kepala keluarga. Padahal untuk jumlah peserta mandiri masih sangat sedikit yakni sekitar 200 ribu peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto menuturkan, bahwa perpidahan tersebut paling banyak ke kelas III. "Sekitar 90 persen itu turun kelas ke kelas tiga. Ada juga yang pindah ke kelas satu dan dua, namun jumlahnya tidak terlalu banyak" ujarnya saat ditemui PROKAL.co (media online Kaltim Post Group) di kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Jumat (03/01).

Dari jumlah tersebut, terbanyak adalah kelas mandiri. Sedangkan perusahaan tidak dapat mengajukan turun kelas dikerenakan bergantung pada upah yang diperoleh. Sugiyanto juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mengajukan turun kelas, tidak perlu menunggu sampai satu tahun dulu seperti peraturan sebelumnya.

BPJS Kesehatan memberi dispensasi mulai bulan Januari hingga April mendatang untuk bisa langsung berubah dan bisa langsung digunakan.

"Prosesnya tidak ribet, yang penting antre. Kita hanya menunggu intinya ketika di bulan ini kita ganti dan ajukan perubahan, otomatis di bulan berikutnya sudah berubah," jelasnya.

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan jika ingin melakukan pengajuan, yaitu membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan buku tabungan. Untuk dispensasi dari bulan Januari sampai akhir April 2020 tadi, terkhusus di bulan Januari terdapat dispensasi lagi.

Yang mana dapat langsung berubah tanpa harus menunggu lagi. Ini berlaku pada peserta yang mendaftar sebelum Januari, tetapi kemarin terdapat banyak kendala dapat langsung berpindah.

"Yang penting sudah mengajukan perpindahan, paling lambat besok sudah dapat berubah. Jika lewat dari April, harus kembali ke regulasi lama yaitu menunggu satu tahun lagi ," kata Sugiyanto.

Rata-rata peserta yang mengajukan turun kelas pada bulan Desember 2019, dalam sehari sekitar 60-80 peserta. Tetapi memasuki bulan Januari sudah mengalami penurunan yang kemungkinan para peserta mengajukan di bulan Desember.

"Ya, dilihat dari jumlah kunjungan juga. Dari kemarin sampai saat ini mulai berkurang. Tadi sudah dicek sekitar 30-50 peserta saja," ungkapnya.

Sugiyanto juga menanggapi adanya wacana dari Pemerintah tentang tunggakkan iuran BPJS Kesehatan peserta. Kuota yang akan dibantu pemerintah, kemungkinan akan ditambah sesuai dengan anggaran yang ada.

"Jadi mungkin tidak semuanya, sudah ada beberapa wacana. Terutama yang menunggak itu yang akan ditanggung setelah melalui verifikasi dari dinas sosial," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X