Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Minuman Keras

- Rabu, 18 Desember 2019 | 16:49 WIB

BALIKPAPAN - Bea dan Cukai  Balikpapan memusnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Pemusnahan  dipimpin Kepala Bea dan Cukai Fitra Krisdianto, Rabu (18/12) pukul 09.30 Wita.

Dalam waktu satu tahun di 2019 ini, telah dilakukan dua periode pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Yang pertama pada bulan April 2019 lalu.

Pada yang kedua ini, hasil penindakan sekitar 1.799.066 batang rokok, 20 kemasan tembakau kunyah, 1.845.500 gram tembakau iris, 469 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 1. 841 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Semua merupakan barang illegal.

"Semua barang ini diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) wilayah Balikpapan," ujar Kepala Bea dan Cukai Fitra Krisdianto.

Selanjutnya atas barang hasil penindakan tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC TMP B Balikpapan. 

"Ya untuk kerugian yang dicapai sebesar Rp. 991.826.287-. Untuk minuman keras yang paling banyak didapat dari wilayah grogot," ujarnya.

Upaya ini merupakan aksi nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberantas peredaran Barang Kena cukai dan menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan.

Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi Barang Kena Cukai illegal. 

"Alhamdulillah barang Kena Cukai di tahun ini mengalami penurunan sekitar 3 persen di banding tahun lalu. Ini nanti secara keseluruhan akan di musnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Manggar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis lagi," pungkasnya. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X