Potensi Pungli, Perda IMTN Urgen Ditinjau

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 07:05 WIB
Syukri Wahid
Syukri Wahid

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan rencananya akan meninjau ulang dua peraturan daerah yang sudah terbit sebelumnya. Selain PDAM, wakil rakyat di legislatif ini juga akan segera melakukan perubahan terkait Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Ada pun regulasi ini tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid menuturkan, perda IMTN harus ditinjau ulang dan statusnya mendesak. “Banyak masyarakat yang malah merasa kesulitan. Kemudian masalah potensi pungutan liar (pungli) dari kepengurusan IMTN,” bebernya.

Kenyataannya memang tidak  menutup kemungkinan faktor pungli terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang tidak bisa menyediakan jasa itu.

Dia menjelaskan, jika ada 1.000 berkas IMTN yang mengajukan sementara SDM hanya ada dua orang. Maka bayangkan seberapa besar antreannya.

“Jadi harus tunggu giliran. Kalau mau cepat, akhirnya ruang terbuka potensi pungli,” ungkapnya. Berbeda dengan perda PDAM yang kemungkinan hanya melewati proses revisi.Sebagian besar anggota DPRD Balikpapan berpikir untuk mencabut perda IMTN.

“Sudah banyak masukan minta untuk dicabut,” katanya. Dia mengatakan, keberadaan perda IMTN awalnya bertujuan untuk merapikan proses kepengurusan sertifikat. Sehingga dengan IMTN juga memudahkan kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sayang dalam pelaksanaannya di lapangan, tercapainya tujuan tersebut justru menjadi tanda tanya. Hal ini membuat perda IMTN mendesak untuk dievaluasi. “Seiring momen pemerintah memudahkan izin pelayanan kepemilikan. Kami bisa mencabut perda IMTN,” tuturnya.

Dengan begitu keberadaan perda ini justru menyusahkan masyarakat. Dia berpendapat sepakat agar pencabutan perda IMTN bisa terealisasi.

Sehingga masyarakat bisa langsung mengurus sertifikat ke BPN. “Kami lihat jadi problem. Apalagi di Kaltim, hanya Balikpapan yang memiliki perda itu,” pungkasnya. (din/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X