TERBONGKAR..! Usai Oknum ASN, Polisi Amankan Oknum Honorer dan Mantan ASN di BPBD

- Jumat, 6 Desember 2019 | 07:45 WIB

BALIKPAPAN- Usai mengamankan Agus Gunawan, oknum ASN di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan langsung melakukan pngembangan. Hasilnya, polisi mengamankan oknum honorer dan mantan ASN di dinas yang sama.

Dua tersangka lainnya yakni Yulitry Yanto dan Abdul Kadir. Abdul Kadir merupakan oknum honorer di BPBD. Sedangkan Yulitry dulunya adalah mantan ASN BPBD yang dipecat karena kasus serupa beberapa tahun lalu. Ketiganya kini diamankan karena kedapatan membawa dan salahsatunya mengedarkan sabu. Total barang haram yang disita 9 gram.

Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudi, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Bambang Hardianto membenarkan kejadian tersebut. Dengan kronologi, bahwa pihaknya lebih dulu menangkap Agus Gunawan yang merupakan oknum anggota BPBD di wilayah pos tengah.

"Setelah satunya ditangkap, kami langsung melakukan pengembangan kasus dan kami melakukan penangkapan pada dua orang. Satu di Balikpapan dan satunya lagi tertangkap di Samarinda. Kebetulan dia pas lagi di Samarinda," ujar Turmudi.

"Ini akan kami kembangkan lagi, dan berharap bisa sampai pada tahapan yang besar. Dan untuk pelaku ASN yang tertangkap sudah kami sampaikan ke pihak terkait dan mungkin akan melewati mekanisme dan prosedur yang sesuai dari tempatnya bekerja kemarin," sambungnya.

Turmudi juga menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak perlu meminta izin untuk penangkapan yang sudah tertera dalam prosedur hukum yang berjalan.

Dari keterangan salah satu pelaku, ia mengaku bahwa narkoba tersebut hanya digunakan sebagai penambah stamina karena pekerjaannya.

Ketiga pelaku dimasukkan dalam status pengedar dan pemakai. Dua diantaranya mendapatkan barang tersebut dari AK yang merupakan residivis narkoba yang juga didapatkannya dari pulau Jawa.

Dengan adanya kasus yang melibatkan ASN, Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudi mengimbau kepada masyarakat bahwa narkoba tidak hanya ada di kalangan masyarakat tetapi juga bisa sampai pada oknum tertinggi sekalipun.

Ketiganya kini dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X