BALIKPAPAN- Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
AG (38), seorang oknum anggota BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) wilayah Pos Tengah, diamankan usai kedapatan membawa sabu sebanyak dua paket. Total barang haram yang dibawa yakni total 2,55 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bambang Hardianto, mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (30/11).
Dia diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo RT 02 Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Selatan.
AG merupakan target operasi yang sudah lama diintai oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan. "AG diketahui merupakan salah satu pengedar sabu di wilayah Kota Balikpapan. Dia oknum anggota BPBD yang kami amankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Bambang.
Bambang menambahkan, selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebuah HP merek Oppo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Saat ditanya petugas polisi, AG mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Samarinda.
AG kini mendekam di sel Mapolresta Balikpapan. Ia disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun. (pro/one)