Fraksi Demokrat Gemas Masalah PDAM

- Selasa, 3 Desember 2019 | 06:18 WIB

BALIKPAPAN – Permasalahan PDAM yang berlarut hingga kini enggan membuka laporan keuangan secara transparan membuat wakil rakyat gemas.

Ketua Fraksi Demokrat Mieke Henny menuturkan, pihaknya sudah secara jelas menyampaikan keinginan DPRD Balikpapan kepada PDAM. Tidak lain adalah pertanggung jawaban terkait pengelolaan keuangan PDAM. 

“Kami meminta pertanggungjawaban terkait pengelolaan keuangan PDAM yang real, konkrit kemana saja dana-dana yang sudah diterimakan dari hasil pembayaran rekening masyarakat Balikpapan,” ujarnya. Sebab sampai saat ini, DPRD Balikpapan belum menerima jawaban konkrit dari PDAM. Baik secara tertulis maupun lisan.

Bahkan yang terdengar justru jawaban Dirut PDAM Balikpapan Haidir Effendi di media sosial. “Beliau mengatakan tidak semua laporan pengelolaan keuangan harus disampaikan ke publik,” ucapnya. Menanggapi pernyataan itu, Mieke pun pernah mengomentari di laman media sosial sebagai ‘jawaban’ direksi PDAM itu.

“Saya sampaikan juga aturan mana yang mengatur (tidak boleh dipublikasikan). Apa aturan pemerintah atau aturan perusda mana, perwali, pergub, atau imbauan,” ungkapnya. Spesifiknya lagi pasal dan ayat berapa yang mengatur itu. Sehingga masyarakat terbuka dan tahu.

Apalagi PDAM ini mendapat keuntungan dari pembayaran rekening air dari warga se-Balikpapan. Mieke masih ingat jelas, Haidir pernah menyampaikan ada 45 persen keuangan daerah yang difungsikan untuk operasional.

“Kami juga minta 45 persen itu untuk apa, sarana penunjangnya kah atau pembayaran gaji juga ada di situ atau hal lain yang sifatnya operasional konkret,” bebernya.

Mieke mengatakan, wakil rakyat yang duduk di DPRD Balikpapan ini hanya meminta keterbukaan. Kalau memang PDAM tidak bisa terbukan, mereka harus menyampaikan aturan mana yang mengatur itu.

“Kemarin ke Barcelona apakah ada aturan yang mengatur. Sampaikan pada kami, saya fraksi Demokrat sudah gemes masalah PDAM ini,” ungkapnya. 

Dia menambahkan, rasanya sudah gemas karena beberapa kali penyampaian PDAM dirasa tidak masuk akal dan selalu berlindung di bawah aturan.

“Aturan itu kita yang membuat bisa diubah sesuai dengan keadaan yang terjadi. Misalnya dulu tidak ada UU ITE, sekarang ada karena banyak media sosial. Makanya masyarakat harus dilindungi dengan perda atau UU itu,” tutupnya. (din/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X