DARI BARAT KE TIMUR! Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Balikpapan Timur Pas Lagi Beraksi

- Selasa, 3 Desember 2019 | 20:06 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Tim Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AS (37). Ia diamankan saat beraksi Senin (2/12) sekitar pukul 12.00 Wita. 

"Pelaku diamankan di Jalan Mulawarman, depan masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Manggar. Dengan modus operasi kunci masih terpasang di motor," ujar Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Fx Suhartanta kepada PROKAL.co (media online Kaltim Post Group), Selasa  (3/12) pukul 13.00 Wita.

Suhartanta mengatakan, saat AS melakukan pencurian, ia tidak menyadari bahwa ada salah anggota Babinkamtibmas yang berada di lokasi kejadian. Melihat aksi pelaku, anggota tadi langsung menghubungi Opsnal Reskrim untuk melakukan penangkapan.

"Unit Reskrim telah melakukan penyelidikan dan pengembangan, yang ternyata tidak hanya satu motor tetapi ada lima motor yang telah dicuri," ungkap Suhartanta.

Dari hasil penyelidikan juga menyatakan bahwa pelaku merupakan "pemain" lama. Ia baru bebas selama dua bulan dari Polda Kaltim karena kasus yang sama. Sebelumnya ia diamankan karena telah mencuri 15 unit motor.

"Dia ini memang spesialis pencurian motor di wilayah Balikpapan Barat. Setelah bebas dia malah beralih "memetik" di daerah Balikpapan Timur. Jadi kemarin kami memberikan tindakan tegas," ucapnya.

Tindakan tegas yang dimaksud ialah menghadiahi pelaku dengan timah panas di kaki sebelah kiri, dikarenakan saat ingin menunjukkan barang bukti lain yang di taruh di stadion, pelaku sempat mengelabui petugas untuk kabur.

"Dengan itu, kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelaku yang selama dua hari ini telah meresahkan warga, sudah kami amankan dan sedang kami dalami lagi apakah pelaku betul hanya sendiri atau ada lagi yang terlibat," pungkasnya.

Sedangkan dari pengakuan pelaku, dirinya berada di wilayah Timur karena sang ibu tinggal di sana. Pelaku yang merupakan ayah dari 4 orang anak ini juga mengatakan motor yang ia curi digadaikan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Barang bukti yang di amankan yaitu lima sepeda motor yang salah satunya berasal dari wilayah Barat. Dari kejadian ini pelaku sementara di kenakan pasal 362 tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X