Raperda Pengendalian Penebangan Pohon Juga Berlaku di Kawasan Mangrove

- Kamis, 28 November 2019 | 18:30 WIB

BALIKPAPAN - Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan sedang menyiapkan perda baru. Salah satunya raperda pengendalian penebangan pohon yang terus berproses. 

Pemkot Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah memberlakukan hal yang sama saat ini. Setiap pohon yang ditebang akan mendapat ganti rugi berupa bibit pohon. Tidak terkecuali untuk kawasan mangrove. 

Anggota Komisi IV Budiono menyebutkan, beberapa waktu lalu dilakukan penyerahan 1.000 bibit mangrove di RT 42 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat. Menurutnya ganti rugi setelah menebang pohon mangrove begitu penting. 

Mengingat mangrove di wilayah barat Kota Minyak ini sudah masuk kawasan konservasi. Belum lagi jika memandang area seluas 29,5 hektare ini sebagai tempat wisata dan edukasi, baik untuk masyarakat dan wisatawan. 

Ada pun penyerahan 1.000 bibit mangrove ini diberikan oleh PLN. "Ini pergantian atau tanggung jawab dari PLN saat melakukan penebangan mangrove di Jalan Alam Baru," ujarnya.

Di mana, kejadian penebangan akibat ketidaksengajaan karena tidak sinkron antara instruksi dengan pelaksana.  Dia berharap, nantinya dalam perda pengendalian penebangan pohon tentu tak hanya kompensasi dalam pemberian bibit. 

Namun mencakup soal perawatan hingga kembali bermanfaat seperti sebelumnya. "Apalagi kalau mengacu pada undang-undang ada hukuman pidana serta denda," ungkapnya. 

Dia menambahkan, penebangan mangrove seharusnya juga dengan pemeliharaan dan perawatan mencapai 15 tahun. "Saya berharap dari PLN bertanggung jawab sampai perawatan,seumur mangrove yang mereka terbang," tuturnya. 

Misalnya bisa negosiasi dalam bentuk tanggung jawab bibit sel yang diserahkan pada masyarakat. Kemudian melanjutkan hingga perawatan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suryanto menyebutkan, sanksi ganti rugi 1.000 bibit pohon sudah tepat. 

Selanjutnya, pihak PLN juga melakukan perawatan sampai bibit tumbuh. "Sanksinya berbunyi tanaman itu harus ditanam sampai hidup. Sudah jelas dia yang akan menanam dan memastikan itu hidup," katanya. (din/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X