Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Ganja Antar Pulau

- Rabu, 27 November 2019 | 14:32 WIB
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury (dua kiri) didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Musliadi Mustapa (paling kanan) dan perwakilan Bea Cukai Balikpapan. (foto: wawan/prokal)
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury (dua kiri) didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Musliadi Mustapa (paling kanan) dan perwakilan Bea Cukai Balikpapan. (foto: wawan/prokal)

BALIKPAPAN- Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja. Dua orang diamankan yakni berjenis kelamin pria bernama Heru (30) dan Syaid alias Ebi (32).

Kepada PROKAL.co (media online Kaltim Post Group), Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Musliadi Mustapa mengatakan, dua orang yang diamankan merupakan "pemain" antar pulau.

Modus mereka mengendalikan peredaran ganja antar pulau yang dipesan melalui pesan WhatsApp. Setelah dipesan, keduanya mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman kepada alamat yang dituju. 

"Kedua tersangka kami amankan karena pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Mereka ini pengendali peredaran antar pulau," kata Akhmad Shaury.

Akhmad Shaury mengatakan, barang bukti yang ditangkap di Balikpapan berjumlah dua kilogram. Saat diamankan, ganja kering tersebut masih dalam bentuk kemasan besar.

Jumlahnya dua kemasan, masing-masing seberat satu kilogram. "Awalnya anggota mengamankan Heru. Di tangannya, polisi menemukan satu kilogram ganja. Kemudian anggota melakukan pengembangan," jelas Akhamd Shaury. 

Dari penangkapan Heru, polisi kemudian mendapat keterangan dari tersangka bahwa ganja tersebut dipesan oleh Ebi. Polisi kemudian bergerak dan membekuk Ebi di sebuah cafe di kawasan Perumahan Wika. 

Sampai di sini, polisi tak berpuas diri. Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim terus melakukan pengembangan.

Ternyata diketahui Ebi merupakan pengendali peredaran ganja antar pulau dari Balikpapan.

Ini terlihat dari percakapan Whatsapp di ponsel Ebi. Barang yang diterima Ebi rupanya dikirim lagi ke sejumlah kota, yaitu di Malang, Jakarta, Bandung, Makassar, dan daerah di Sulawesi Tenggara. "Ada lima wilayah yang memesan barang tersebut.

Selanjutnya anggota menyebar dan berkoordinasi dengan Polda masing-masing kota. Ditemukan masing-masing 1 kilogram ganja di setiap kota tadi.

Namun ada satu kilogram di Sulteng yang tidak ditemukan tersangka karena barang tersebut dikirim menggunakan alamat fiktif," terang Shaury. 

Sementara itu, Kasubdit III AKBP Musliadi Mustapa menambahkan, ganja tersebut dipesan Ebi dari seorang bandar di Medan, Sumatra Utara. Dari pengakuannya, Ebi berkenalan dengan bandar tersebut saat menonton konser band. "Saat itu mereka bertukar nomor handphone dan terjadilah pemesanan," kata Musliadi. 

Saat ditanya awak media, tersangka berkilah barang tersebut untuk digunakan sendiri. Untuk 1 kilogram ganja itu dia beli antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. 

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X