GILAAA! Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri selama Enam Tahun

- Selasa, 26 November 2019 | 09:39 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan tersangka MH (39) tahun kepada anak kandungnya, SN (14) didalam dapur rumah mereka, pada Rabu (23/10) pukul 13.00 Wita.

Korban telah menjadi pelampiasan nafsu oleh ayahnya sejak kelas tiga Sekolah Dasar (SD) sampai sekarang, kelas dua SMP.

"Untuk berapa kali dilakukannya, masih dalam pengembangan. Tetapi menurut keterangan tersangka, ia merasa tidak pernah melakukan," ucap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan Costa Siahaan.

Namun, Costa menjelaskan korban dicabuli sejak tahun 2013, yang artinya enam tahun perlakuan bejat tidak tercium.

"Jadi, tersangka awalnya memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar tersangka, dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, lalu membuka paksa celana korban dan menggesekkan ke organ vital miliknya ke milik korban selama 10 menit," ujarnya.

Sampai akhirnya pelaku mengeluarkan cairan sperma di selimut dan beranjak pergi. Setelah itu korban diberikan uang senilai Rp. 50.000,- lalu meyuruh korban untuk keluar dari kamar.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan ini secara berulang sejak lama. Sempat kabur juga berulang kali sampai ke Mahau. Bahkan setelah ditangkap pun masih sempat kabur, dan langsung diamankan  oleh anggota kami," ungkap Costa.

Akan tetapi pernyataan tersangka berbeda saat diwawancarai. Tersangka mengelak bahwa ia melakukan pencaupan tersebut kepada putrinya.

"Saya tidak pernah merasa melakukan hal tersebut. Bahkan yang melaporkan saya bukan istri saya. Yang saya tau anak saya telah dijemput tanpa sepengetahuan orang tua," ucap tersangka.

MH juga mengatakan bahwa iya tidak melakukan pencabulan namun hanya menyentuk tangan anaknya. Dan alasannya kabur adalah karena ia takut akan dikira sebagai pengguna sabu.

Dari kejadian ini polisi menyita barang bukti berupa baju kaos lengan panjang warna biru, celana panjang Jeans, Bra berwarna putih, dan celana dalam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 83 ayat 2, dan pasal 81 ayat satu dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Namun, pihak Reskrim menegaskan bahwa kejadian ino masih dalam proses pemeriksaan saksi yang juga merupakan keluarga korban dan olah TKP. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X