PROKAL.CO, Balikpapan - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Shaleh menanggapi adanya persyaratan baru menikah yang lagi ramai diperbincangkan. Persyaratannya yakni berupa sertifikat nikah yang akan diberlakukan di tahun 2020.
"Kami belum dapat kabar tentang hal tersebut. Yang jelas, saat ini yang kita adakan hanyalah berupa bimbingan perkawinan," ucap Shaleh. Ia menuturkan bahwa bimbingan pranikah yang diberikan Kemenag kepada calon pasangan sudah dilakukan sejak tahun 2018. "Saat ini bimbingan kami sedang berjalan dalam waktu dua hari di rumah dinas ketua DPRD. Kalau di hitung, bimbingan ini sudah angkatan ke delapan di tahun ini," ujarnya. Ia menegaskan bahwa saat ini dari Kemenag Balikpapan belum mendapat kabar mengenai konsep sertifikasi nikah. Namun, dengan adanya bimbingan ini, artinya pasangan tersebut juga akan mendapat sertifikat dan bekal lainnya."Orang-orang aja yang pada ribut di media sosial. Saya dengar tiga bulan, waktu dua hari aja harus dipikirkan bagaimana waktu mereka, apakah bisa atau tidak apalagi tiga bulan," ungkapnya. Shaleh mengungkapkan pula kekhawatirannya mengenai sertifikasi nikah yang akan membuat orang-orang merasa dipersulit yang akhirnya akan membuat pasangan tersebut mengambil jalan pintas dalam pernikahan, seperti menikah sirih atau menikah di kampung. Bagi para pasangan yang telah melakukan pengajuan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) akan di buatkan undangan untuk mengikuti bimbingan tersebut. Melalui surat tersebut, mereka dapat meminta izin kepada pihak perusahaan tempat mereka bekerja. "Jika ada pihak perusahaan yang tidak mengizinkan atau keberatan dengan undangan tersebut, dapat dilaporkan ke kami. Kami akan membuatkan surat panggilan resmi karena ini adalah perintah negara dan ada Undang-Undangnya," jelasnya. Bagi pihak perusahaan yang menetang adanya aturan tersebut artinya perusahaan tersebut menentang aturan pemerintah. Untuk wilayah Balikpapan, data menunjukkan terdapat 500 pasangan yang mengikuti bimbingan pranikah di tahun 2019 ini. Padahal tingkat menikah sebanyak 5.000 pasang, namun bagi pasangan yang tidak sempat ikut akan di berikan nasihat dari masing-masing KUA. "Ya, kalaupun nantinya benar sertifikasi nikah tersebut berjalan selama tiga hari, tidak ada masalah. Kan tiga bulan bagi seumur hidup. Tapi kami kembali lagi mengingatkan bahwa belum ada kabar kemari tentang konsep tersebut," pungkasnya. Dirinya juga menambahkan sekalipun ada pasangan yang berbeda situasi, misalnya salah satu pasangan tersebut ada yang pernah menikah, pihak nya tidak akan melarang jika ingin ikut bimbingan asalkan dari calon padangan tersebut tidaklah malu. Tetapi ia menekankan bahwa bimbingan ini diutamakan bagi pasangan yang baru memulai rumah tangga. (rin/pro/one)