Reses di Balikpapan Kota, Warga Tanya Status Bangunan di atas Air

- Rabu, 20 November 2019 | 07:33 WIB
Hasanuddin
Hasanuddin

BALIKPAPAN - Giliran Wakil Ketua Komisi I Hasanuddin menyerap aspirasi warga di Balikpapan Kota. Reses dilakukan di RT 30 Kelurahan Klandasan Ilir. Sejumlah aspirasi disampaikan oleh warga sekitar pada reses tersebut.

Mulai dari soal saluran perbaikan drainase, masalah kenaikan iuran JKN-KIS, hingga yang tak kalah penting soal kepengurusan sertifikat tanah di atas laut bagi warga yang berada di RT 29. Hasanuddin menjelaskan, warga ingin ada kemudahan dalam kepengurusan surat tanah di atas laut itu.

"Tapi ini perlu dikaji lebih jauh. Saya harus mempelajari bagaimana regulasi terkait itu. Ada aturan untuk bangunan di atas air," sebutnya. Dia mengatakan sudah berupaya untuk mengundang pejabat terkait kepengurusan pertanahan. 

Sebab dia yakin persoalan tentang pertanahan akan menjadi pertanyaan dan keluhan warga. Namun sayang baik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan, tak satu pun perwakilan dari kedua instansi hadir.

Sementara warga mempertanyakan bagaimana status kepemilikan bangunan di atas laut. "Tapi masyarakat di sini memahami kalau memang ada larangan mendirikan atau menguasai lahan di laut," ujarnya. Bukan berarti seperti reklamasi atau coastal road.

Namun Hasanuddin meyakini bahwa warganya terutama Ketua RT mengerti kalau juga ada larangan mendirikan atau menguasai lahan di laut. “Berbeda lagi kalau reklamasi seperti yang dilakukan Agung Podomoro, kan itu juga untuk coastal road. Kalau warga di sini, mau bangun apa di laut,” ucapnya.

Salah satu keluhan yang menjadi topik pembahasan adalah penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan. Di mana terjadi kenaikan per 1 Januari 2020.

Warga berharap penyesuaian iuran seharusnya bisa sebanding dengan pelayanan rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan.

"Misalnya tiga hari dirawat kemudian pulang nanti suruh masuk lagi," imbuhnya. Menurutnya perlu komitmen untuk perbaikan layanan di rumah sakit. Dia berharap seharusnya komisi IV bisa memanggil direktur rumah sakit. Meski dia berada di Komisi I, tidak menghalangi niatnya untuk mengawal perbaikan pelayanan rumah sakit.

"Saya ingin sidak pada regulasi, direktur, dan pengelola rumah sakit ini harus pelayanan sesuai," ucapnya. Jika ada laporan masyarakat, dia bisa tanggapi untuk regulasi di Komisi I. Sementara untuk pelayanan berada dalam wewenang Komisi II. (din/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X