Jatanras Polda Kaltim Ringkus Pelaku Curanmor, Pelaku Beraksi di Tiga Tempat

- Senin, 18 November 2019 | 22:36 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Satuan Jatanras Polda Kaltim mengamankan salah satu pelaku dari curanmor berinisial MF (27) di jalan KM. 07, Balikpapan Utara, Selasa (12/11) pukul 02.00 Wita. Ia tak sendirian. Tetapi bersama rekannya berinisial DD. Pelaku melakukan pencurian di tiga tempat, yakni KM. 11, Kel. Baru Ilir, dan yang terakhir KM. 07. Adapun peran yang dilakukan pelaku yaitu sebagai eksekutor.

"Ya, telah terjadi curanmor di tiga tempat yang berbeda, dimana satu di antara dua pelaku telah kami amankan. Sedangkan yang satunya masih dalam proses pencarian," ujar Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Yustiadi membenarkan.

Menurut kronologis, pelaku bersama rekannya mencuri motor yang terparkir, dua motor menggunakan kunci T  dan kunci palsu, satu motor kuncinya dalam keadaan masih tertancap di motor tersebut.

"Kami memang sudah mengintai pelaku sejak lama. Ketika pelaku melancarkan aksinya, saat itu juga kami ringkus bersama barang bukti," ucapnya.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut dan membeberkan bahwa DD lah otak dari kejahatan tersebut.

"Yang dua motor itu DD yang ambil. Saya hanya motor Scoopy yang memang sudah ada kuncinya. Dan itu (motor Scoopy) mau dijual, sudah di pesan sama temannya DD," uangkap MF membela diri.

Motor tersebut rencananya akan di jual dengan harga Rp. 1.500.000. Ia mengaku menyesal telah mengikuti DD melakukan pencurian tersebut. Sebelumnya ia mengaku bahwa dirinya dulu pernah bekerja di salah satu perusahaan. Namun ia berhenti, lalu di ajak oleh DD yang satu kampung dengannya untuk melakukan pencurian.

"Cuma kenal gitu aja. Karena himpitan ekonomi, itu sebabnya saya ikut. Saya juga punya keluarga," pungkasnya dengan tertunduk malu.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, Yamaha Mio warna hitam, Honda Spacy warna merah, dan Honda Scoopy warna hitam. 

Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yang dilakukan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, ayat 2 KUHP Jo pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X