DPRD Dorong Pemkot Kaji Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

- Senin, 18 November 2019 | 16:53 WIB

BALIKPAPAN – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan resmi mengalami penyesuaian iuran.

Kebijakan ini menjadi perhatian wakil rakyat di legislatif. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk potensi bantuan bagi mereka yang terdaftar di kelas 3. Hal ini terkait permintaan masyarakat yang sempat disampaikan beberapa waktu lalu.

Di mana bantuan BPJS Kesehatan kelas 3 dianggap pro terhadap masyarakat. Mereka yang diutamankan untuk mendapat bantuan iuran dari Pemkot Balikpapan. Sementara untuk peserta di kelas 1 dan kelas 2 tidak mendesak, apalagi mereka memang tergolong orang mampu.

"Kami juga perlu memikirkan anggaran yang mestinya dialokasikan kalau seandainya ada bantuan, itu" katanya. Dia menjelaskan, DPRD Balikpapan secara lembaga sudah satu nafas dengan keinginan masyarakat Kota Minyak. 

Bahkan jika dana tersedia, tak menjadi masalah jika semua digratiskan. Namun yang penting harus melihat pos anggaran yang terbatas. Dia meminta agar ada waktu untuk rekan-rekan melakukan kajian bantuan. 

"Bagaimana format dan sistemnya karena sudah ada juga penganggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dan dana kesehatan 10 persen," imbuhnya.

Sehingga kajian terlebih dahulu penting untuk memutuskan pemberian iuran BPJS Kesehatan.

Dia menyadari keinginan dan tuntutan masyarakat ini tidak hanya terjadi di Balikpapan. Namun hampir semua daerah di Tanah Air.

Menurutnya semua keputusan tetap idealnya dikembalikan kepada pemerintah daerah. "Otomatis disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing," ujarnya.

Sabaruddin mengajak anggota DPRD dan Pemkot Balikpapan segera merumuskan kajian dan mencari keputusan yang terbaik.

"Memang ada masyarakat yang sebelumnya mampu membayar, namun lantaran naik ada yang jadi tidak mampu membayar. Makanya itu untuk memutuskan ini tidak bisa tergesa-gesa," bebernya. (din/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X