Adik Perempuan Ketahuan Selingkuh, Sang Kakak Aniaya Selingkuhannya hingga Tewas

- Senin, 11 November 2019 | 22:40 WIB
Iptu Musjaya (kiri) saat menghadirkan pelaku di depan awak media. (foto: rindiani/prokal)
Iptu Musjaya (kiri) saat menghadirkan pelaku di depan awak media. (foto: rindiani/prokal)

BALIKPAPAN- Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terjadi di salah satu kosan di kawasan Jalan Siaga, Kelurahan Damai, Balikpapan, Sabtu (9/11). Seorang pria berinisial Ksl (36) tewas setelah dihajar oleh Hr (29). Gara-garanya, Ksl ketahuan menyelingkuhi adik perempuan Hr. 

Kepada PROKAL.co (media online Kaltim Post Group), Kapolres Balikpapan didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Sabam M Siahaan melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Iptu Musjaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepolisiam, tersangka HR mendaratkan beberapa hantaman yang cukup kuat dengan sasarannya adalah wajah korban.

Kemudian tersangka menendang kepala korban sampai tak sadarkan diri. Melihat kejadian tersebut, korban sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk  perawatan tetapi nyawa korban tidak dapat tertolong.

"Awalnya, tersangka dihubungi oleh adik iparnya, dan memberitahukan bahwa adik perempuannya berada satu kamar bersama pria lain di salah satu kos di Jalan Siaga. Akhirnya membuat tersangka naik pitam dan langsung menemui tersangka," jelas Musjaya. 

Musjaya juga menambahkan bahwa kemarahan pelaku dikarenakan tidak suka bila sang adik bersama dengan pria lain. Tersangka mengaku sang adik baru saja menikah beberapa waktu lalu. Namun, dari keterangan adiknya berbeda lagi. Sang adik mengaku telah berpisah dengan suaminya. 

"Saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Kami juga masih harus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," pungkasnya.

Dari kejadian ini, disita barang bukti berupa satu bilah pisau badik, mobil honda Brio dengan KT 1035 LF, dan beberapa lembar pakaian milik korban.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X