Dishub Tilang Belasan Kendaraan Muatan dan Barang yang Melanggar

- Jumat, 8 November 2019 | 08:21 WIB

BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan melakukan penertiban kendaraan umum di Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kamis (7/11) pukul 10.00 Wita.

Semua kendaraan roda empat muatan yang melintas diperiksa. Termasuk kendaraan barang, apakah yang dibawa melebihi beban maksimum kapasitas. 

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pengusaha untuk jam operasional berdasarkan perundang-undangan," ujar Kepala Bidang Angkutan Asrulul Chairi.

Target Dishub dalam giat hari ini yaitu untuk angkutan umum/kota berupa pemeriksaan surat-surat kendaraan, SIM, STNK dan buku KIR untuk memastikan masih berlaku atau tidak. Sedangkan angkutan barang seperti truk dan mobil box dilakukan pengecekan serupa ditambah dengan berat angkutan.

Untuk data jumlah razia, Kepala Seksi Angkutan Umum, Urip Hartono, menambahkan, ada barang bukti 5 kendaraan yang dibawa untuk proses lebih lanjut.

"Jadi target tertilang ada angkutan barang dan angkutan umum. Untuk angkutan barang sekitar 12 unit kendaraan ditilang dengan pelanggaran berupa KIR mati dan muatan berlebihan. Sedangkan untuk angkutan umum tertilang sebanyak 3 unit," ucap Urip.

Dirinya juga menegaskan bahwa semua kendaraan yang sudah menunjukkan KIR mati dan angkutan berlebihan akan langsung ditilang. Jika timbangan tidak sesuai dengan yang ditetapkan, maka akan langsung ditahan. 

"Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk proses razia hari ini, sehingga berjalan aman dan lancar. Para pengendara juga patuh dan langsung membelokkan kendaraan mereka untuk melewati tahap pengecekkan," pungkasnya.

Untuk bulan November, razia ini adalah yang pertama pada bulan ini dan akan berjalan sebanyak 7 kali selama sebulan.

Kegiatan ini rutin dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara, pentingnya pengecekkan berkala dan angkutan yang sesuai demi keselamatan bersama. 

Dinas Perhubungan juga menyampaikan agar para pengusaha dapat menjalankan kegiatan mereka, jika membawa angkutan besar dan berlebihan harus sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X