Jalan Umum Jadi Parkiran, Balikpapan Siapkan Perda Pemilik Mobil Wajib Miliki Garasi

- Jumat, 8 November 2019 | 06:39 WIB

BALIKPAPAN- Mulai tahun depan, warga Balikpapan harus melampirkan surat keterangan memiliki dan menguasai lahan parkir sebelum membeli mobil. Hal itu bisa terjadi jika rancangan perda penyelenggaran transportasi sudah disahkan pada akhir tahun ini.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid menjelaskan, perda penyelenggaraan transportasi akan memuat semua aturan yang berhubungan dengan transportasi.

Termasuk kepemilikan lahan parkir. Perda ini sebagai solusi dari kondisi jalan Kota Minyak yang semerawut dengan banyak bahu jalan menjadi lahan parkir mobil.

Kenyataannya jumlah mobil semakin tumbuh pesat. Sementara tidak dibarengi dengan penambahan ruas jalan. Pengawasan juga kurang terhadap kendaraan tersebut. Baik yang berada di pinggir jalan hingga wilayah RT atau pemukiman.

Nantinya setelah perda penyelenggaraan transportasi terbit, mereka yang mempunyai kendaraan roda empat wajib memiliki dan menguasai lahan parkir garasi di rumah. Bukan di jalanan umum. 

Setiap mau mengurus STNK harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan. “Kelurahan yang akan meninjau survei keberadaan garasi di rumah. Jadi nanti surat keterangan kepemilikan atau penguasaan lahan parkir dikeluarkan kelurahan,” sebutnya. Surat ini dilampirkan dalam pengajuan pembelian mobil tepatnya saat mengurus STNK. "Kita tidak mengatur soal berapa radius jarak dengan garasinya yang terpenting ada lahan, tidak parkir sembarangan,” imbuhnya.

Begitu pula dengan hunian yang baru dibangun. Nanti dalam seat plan izin mendirikan bangunan (IMB) harus terdapat area garasi untuk satu mobil dan satu motor.

“Jadi ini berlaku ke depan, tidak berlaku surut. Sementara yang sudah ada sekarang tidak berlaku,” tuturnya. Dalam pelaksanaan perda ni tentu nanti akan ada sosialisasi dengan stakeholder pendukung. Mulai dari dealer, kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), hingga kelurahan yang jadi ujung tombak. 

Ketika sudah berlaku, pemerintah daerah bisa menggandeng Satpol PP untuk melakukan razia.

Jika kedapatan mobil parkir sembarangan bahkan setelah dipastikan pembelian mobil termasuk baru. ini bisa dilihat dari tahun keluaran STNK, maka warga bisa dikenakan sanksi.

Sanksi berupa teguran sampai pencabutan dan tindak pidana ringan dengan total denda hingga Rp 50 juta.

Rencananya perda ini akan disahkan sebelum 2019 berakhir. “Kalau sudah disahkan Desember, bisa saja sudah berlaku sejak Januari,” tutupnya. (din/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X