Barang Bukti Sabu 2,2 Kilogram Diblender, BNNK Balikpapan Selamatkan 40 Ribu Nyawa

- Selasa, 5 November 2019 | 15:39 WIB
Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud (dua kiri) bersama anggota dan disaksikan berbagai pihak memusnahkan sabu 2,2 kilogram hasil tangkapan. (foto: wawan)
Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud (dua kiri) bersama anggota dan disaksikan berbagai pihak memusnahkan sabu 2,2 kilogram hasil tangkapan. (foto: wawan)

BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram dan 2 kg. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggunakan blender di ruang pertemuan kantor, Selasa (5/11) pukul 10.00 Wita.

Hadir perwakilan pihak Lapas, Rutan, Kejaksaan Tinggi, Pegadaian, dan Pemerintah Kota yang diwakili Asisten II Wali kota Balikpapan.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti penetapan status barang bukti yang sudah diterima dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang meminta barang bukti harus dimusnahkan oleh penyidik," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kompol M Daud. 

Pihak BNN menjalankan penetapan tersebut berdasarkan peraturan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Dengan empat tersangka LL & DK (pasangan suami istri), dan MH &IR yang tertangkap di daerah KM 13 Balikpapan.

"Untuk kasus ini masih terus kami kembangkan. Namun, di dalam Undang-Undang menjelaskan bahwa barang siapa yang menguasai, memiliki, membawa dan menyimpan narkoba maka akan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, adanya pemusnahan narkoba ini, sekiranya dapat menyelamatkan 40 ribu orang dari bahaya narkoba. 

"Narkoba ini rencananya ingin mereka sebarkan ke daerah Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara (PPU)," sebutnya.

Selama penahanan, para tersangka mendapatkan kesempatan pembelaan hukum dengan didampingi kuasa hukum Yohanes Maroko, S.H, CIL.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kamis (17/10) pihak BNN Balikpapan melakukan penangkapan kepada pasangan suami istri yang terbukti membawa sabu seberat 2 kg di salah satu mall Balikpapan. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X