BALIKPAPAN – Sebelum 2019 berakhir, DPRD Balikpapan berencana mengusulkan dua peraturan daerah (perda). Sebagai tindak lanjut, DPRD menggelar rapat dengan mengundang wali kota hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Balikpapan pada Jumat (1/11). Ada pun dua usulan perda inisiatif dari wakil rakyat mengenai pajak berbasis sistem online dan pajak penebangan pohon.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, rapat hari ini bertujuan untuk mendengar tanggapan wali kota dari rancangan perda itu. Dia menilai setelah pertemuan tadi, wali kota memberikan respons yang positif terhadap rancangan perda tersebut. Baik untuk pajak online dan pajak penebangan pohon.
Menurutnya penebangan pohon perlu diatur dalam perda karena selama ini marak terjadi di lingkungan. Sehingga butuh perda yang memang sifatnya mengikat. “Ada banyak pohon yang harus dijaga dengan baik supaya tidak ditebang sembarangan oleh masyarakat. Kita menertibkannya dengan perda,” bebernya.
Dia menambahkan, mungkin memang tidak semua pohon lestari. Namun kenyataannya ada pula keberadaaan pohon yang mengganggu.
Terutama yang mengganggu fasilitas umum dan jalan masyarakat. “Itu harus ditertibkan dengan aturan, ada mekanisme mana pohon yang boleh ditebang dan tidak,” sebutnya.
Sedangkan unntuk pajak online, dia berharap bisa segera diterapkan dengan baik. Dengan begitu mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan.
Selanjutnya dia akan menyerahkan usulan kepada fraksi untuk merumuskan. Nanti fraksi akan memberikan tanggapan dan jawaban.
“Mereka menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan. Sekarang masih dalam kajian fraksi. Banyak pendapat dan masukan,” imbuhnya. Momen ini tepat sebelum ada pembahasan APBD 2020. Dia berharap rumusan perda ini bisa dimasukkan dalam anggaran tersebut.
Sabaruddin menuturkan, pihaknya akan melihat perda ini dari berbagai sisi mulai dari warga sampai pengusaha. Apabila nanti ada yang memberatkan, maka pihaknya bisa meninjau ulang. “Butuhkan kajian yang mendalam soal rumusan perda ini, harus disepakati bersama karena ini kepentingan semua,” tuturnya.
Targetnya dari perda pajak sistem online, nantinya bisa menyaring seminimal mungkin kebocoran dan tunggakan pajak yang ada. Maka dari itu perlu skema dan aturan yang sebaik mungkin. (din/pro/one)